Kopri PMII Sampang Kecam Kasus Perdagangan Perempuan
Ach. Mukrim - Thursday, 05 December 2024 | 07:08 PM


salsabilafm.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Cabang Sampang (KOPRI PC PMII) Sampang mengecam keras kasus perdagangan perempuan yang terjadi Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Ketua Kopri PMII Sampang, Wasilah mengatakan, kasus itu merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat sampang khususnya perempuan. Sebabnya, Polres sampang harus serius dalam menangani kasus tersebut.
"Usut tuntas pelaku yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hukum seberat beratnya sesuai prosedur hukum yang ada. Supaya tidak terjadi kasus serupa dibumi bahari," katanya, Kamis (5/12/2024).
Dia menegaskan, kasus perdagangan perempuan harus diatensi juga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) untuk sama-sama bersinergi memberikan upaya pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman bebas dari perdagangan orang.
"Semua pemangku kepentingan baik dari pemerintah dan juga pihak kepolisian harus bersinergi bersama untuk mencegah terjadinya kasus penjualan orang. Usut tuntas pelaku sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang berhasil tangkap pelaku perdagangan manusia berinisial F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kronologi bermula saat pelaku menghubungi rekannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk mencari orang agar diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Rekan pelaku berinisial B dan M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajak tiga korban yang juga warga Kabupaten Lombok," katanya.
Dengan iming-iming dijanjikan bekerja di Arab Saudi secara legal dan gratis akhirnya para korban mau dikirim ke pelaku. Pelaku berinisial F membeli korban dari B dan M dengan harga 15 juta. Kemudian pelaku menahan para korban selama 5 bulan di rumahnya sambil menunggu informasi pemberangkatan ke Arab Saudi.
"Rencananya korban akan dijual masing-masing 40 juta kepada rekannya yang merupakan warga negara Arab Saudi," ucap Hendro.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman UURI No. 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat (1) maksimal 15 tahun penjara dan UURI No. 18 Tahun 2017 pasal 81 maksimal 15 tahun penjara. (Mukrim)
Next News

Injak Alquran saat Live Tiktok, Perempuan di Pamekasan Ditahan Polisi
3 days ago

Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas
3 days ago

Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar
4 days ago

Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga
4 days ago

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
17 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
24 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
a month ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago




