Selasa, 3 Februari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Pemilik Warung Madura Ditangkap Polisi

Redaksi - Tuesday, 03 February 2026 | 09:30 PM

Background
Terekam CCTV, Maling Motor Pemilik Warung Madura Ditangkap Polisi
AKP Hafid Dian Maulidi. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus curanmor di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Dalam waktu singkat, polisi menciduk dua orang tersangka di lokasi berbeda, pada Minggu (1/2/2026).


Kedunya tertangkap setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).


Peristiwa tersebut bermula saat korban, Rido'i, seorang pemilik warung Madura, tertidur, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Hanya berselang 20 menit, ia terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di depan warung telah raib.


"Saya cek CCTV toko sebelah, ternyata benar motor saya dibawa kabur pelaku. Saya langsung lapor ke polisi," ujar Rido'i, Senin (2/2/2026).


Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, dua identitas pelaku berhasil dikantongi dan diringkus.


Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan identitas kedua tersangka. "Yaitu inisial AM warga Desa Lajing, Arosbaya, dan inisial AR warga Desa Ujung Piring," ujarnya.


Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan, AM ditangkap di sebuah rumah di Desa Jaddih. "Sedangkan pelaku AR diringkus petugas di Desa Telang, Kamal," terangnya kepada awak media.


Selain tersangka, kata Hafid, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban.


"Selain itu, kami juga menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi," bebernya.


Hafid menegaskan, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.


"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tegas Hafid. (*)