Kasus Pembacokan di RSUD Ketapang, Terdakwa: Saya Bawa Senjata Sebelum Bertemu Korban
Ach. Mukrim - Thursday, 14 August 2025 | 06:12 PM


salsabilafm.com – Kasus pembacokan dengan terdakwa Farel Ardiyansyah di RSUD Ketapang, Sampang telah memasuki babak persidangan dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu (13/8/2025).
Saat sidang pembuktian, Farel mengaku telah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis clurit sebelum bertemu dengan korban Nur Halim.
"Memang saya bawa senjata itu sebelum bertemu dengan korban," katanya kepada Majelis Makim.
Menanggapi hal itu, Keluarga Korban mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menuntut terdakwa semaksimal dan seadil mungkin atas tragedi hilangnya nyawa Nur Halim.
"Kami ingin keadilan kepada saudara kami Nur Halim dalam kasus ini, karena jelas tragedi ini sampai menghilangkan nyawa," kata saudara korban, Martubat kepada salsabilafm.com.
Dia juga berharap Majelis Hakim PN Sampang untuk dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan yang telah dibuktikan.
"Faktanya saudara saya memang sengaja dibacok di bagian titik vital dan pelaku pun sudah mengakui itu," tegasnya.
Penasehat Hukum (PH) korban, Lukman Hakim, mengatakan, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan telah cukup membuktikan pelaku dengan sengaja melukai atau berpotensi berencana membunuh korban.
"Semua fakta telah terungkap, dan ini seharusnya sudah cukup untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal 338 KUHP sebagai landasan tuntutan dengan maksimal," ucap Lukman.
Lukman beralasan, terdakwa telah mengaku mempersiapkan senjata tajam sebelum bertemu dengan korban yang datang dalam keadaan tangan kosong di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.
"Dan itupun ketika korban sudah mencoba melarikan diri, terdakwa masih berusaha untuk mengejarnya, ini yang menjadi alasan utama bahwa ada unsur perencanaan dalam kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Eddie Soedrajat mengatakan, pihaknya telah memahami penuh fakta persidangan yang telah dibuktikan.
Kini, ia telah menyiapkan tuntutan untuk diajukan dalam agenda sidang selanjutnya.
"Intinya kami telah memahami fakta persidangan, pasti kami sesuaikan tuntutan dengan apa yang telah dibuktikan," ujarnya. (Syad)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
16 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
9 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
17 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
17 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
17 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





