Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
Redaksi - Friday, 20 March 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com - Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berupa pembuatan petasan atau mercon beserta balon udara di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 18 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang berinisial M (22), warga Dusun Masaran, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, telah berhasil diamankan dan ditahan.
Sementara empat tersangka lainnya yakni ME (25), S (27), MU (25), dan E (20) saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini terungkap pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek. Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi adanya aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah warga," kata Kasatreskrim AKP Yoyok, Kamis (19/3/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang membuat petasan berikut sejumlah barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 296 mercon bentuk bawang, 2.800 mercon biasa, 44 sreng dor, serta empat mercon renteng. Selain itu, turut diamankan bahan peledak berupa bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk dan arang utuh, serta ratusan sumbu siap pakai.
Petugas juga menemukan satu balon udara siap pakai, alat pemotong kertas, dua timbangan, serta 15 rim kertas yang digunakan untuk proses produksi mercon.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal sebagai modus operandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang bahan peledak, juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*)
Next News

Sopir Truk Dibegal Penumpang di Akses Suramadu, Kepala Bocor Dibacok Sajam
20 hours ago

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
4 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
6 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
6 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
6 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
7 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
8 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
8 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
9 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
9 days ago





