Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
Redaksi - Friday, 20 March 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com - Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berupa pembuatan petasan atau mercon beserta balon udara di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 18 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang berinisial M (22), warga Dusun Masaran, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, telah berhasil diamankan dan ditahan.
Sementara empat tersangka lainnya yakni ME (25), S (27), MU (25), dan E (20) saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini terungkap pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek. Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi adanya aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah warga," kata Kasatreskrim AKP Yoyok, Kamis (19/3/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang membuat petasan berikut sejumlah barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 296 mercon bentuk bawang, 2.800 mercon biasa, 44 sreng dor, serta empat mercon renteng. Selain itu, turut diamankan bahan peledak berupa bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk dan arang utuh, serta ratusan sumbu siap pakai.
Petugas juga menemukan satu balon udara siap pakai, alat pemotong kertas, dua timbangan, serta 15 rim kertas yang digunakan untuk proses produksi mercon.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal sebagai modus operandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang bahan peledak, juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*)
Next News

Curi Honda Beat, Remaja 17 Tahun di Bangkalan Dibekuk Polisi
a day ago

Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
2 days ago

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg
2 days ago

Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan Terbakar, Ini Penyebabnya
2 days ago

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
4 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
4 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
6 days ago

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
6 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
8 days ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
10 days ago




