Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Tuesday, 17 March 2026 | 09:52 AM


salsabilafm.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) menangkap tujuh orang nelayan asal Bangkalan dan Gresik. Mereka mencuri besi anti karat tiang pancang jembatan Suramadu.
Tujuh nelayan tersebut adalah Muhid, 42 tahun, Bangkalan; Arip, 42 tahun, Bangkalan; Adi, 26 tahun, Gresik; Misyan, 35 tahun, Gresik; dan Fatta, 30 tahun, Gresik, Budi, 33 tahun, Gresik; dan Husni, 32 tahun, Gresik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami sudah berapa kali melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Mereka itu komplotan pencurian besi balok di Jembatan Suramadu," ucapnya, Senin (16/3/2026).
Agung Intama, menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian besi tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang Suramadu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian membuntuti sebuah perahu yang diduga digunakan komplotan pencuri besi tiang pancang anti karat.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku saat penangkapan. Meski demikian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Setelah kami cek, ternyata ada besi hasil curian di dalam perahu yang mereka naiki. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti," terang Muarib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna jingga, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.
Kepada petugas, komplotan pencuri mengaku sudah beraksi sebanyak 21 kali di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk adanya pelaku lain yang terlibat.
"Potensi adanya pelaku lain masih kami selidiki, untuk update-nya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, tujuh nelayan asal Gresik dan Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

Kecelakaan Beruntun di Sampang, Truk Box dan Minibus Masuk Sawah
19 hours ago

BIAS di Sampang Diperpanjang hingga September, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
19 hours ago

Air PDAM Sampang Asin dan Berbau Sejak 2023, Hampir 1.000 Pelanggan Terdampak
2 days ago

Komisi III DPRD Sampang Minta Pokir PJU Rp15 Miliar Dikaji Ulang, Ini Alasannya
2 days ago

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
2 days ago

Sanggar Tari di Sampang Belum Dapat Dana Hibah, Pemkab: Terkendala Fiskal
2 days ago

Berawal dari Kreativitas Pemuda, TFC Siap Gelar Pagelaran ke-6 untuk Lestarikan Budaya Nusantara
2 days ago

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
2 days ago

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
2 days ago

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
3 days ago



