Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Tuesday, 17 March 2026 | 09:52 AM


salsabilafm.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) menangkap tujuh orang nelayan asal Bangkalan dan Gresik. Mereka mencuri besi anti karat tiang pancang jembatan Suramadu.
Tujuh nelayan tersebut adalah Muhid, 42 tahun, Bangkalan; Arip, 42 tahun, Bangkalan; Adi, 26 tahun, Gresik; Misyan, 35 tahun, Gresik; dan Fatta, 30 tahun, Gresik, Budi, 33 tahun, Gresik; dan Husni, 32 tahun, Gresik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami sudah berapa kali melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Mereka itu komplotan pencurian besi balok di Jembatan Suramadu," ucapnya, Senin (16/3/2026).
Agung Intama, menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian besi tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang Suramadu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian membuntuti sebuah perahu yang diduga digunakan komplotan pencuri besi tiang pancang anti karat.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku saat penangkapan. Meski demikian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Setelah kami cek, ternyata ada besi hasil curian di dalam perahu yang mereka naiki. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti," terang Muarib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna jingga, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.
Kepada petugas, komplotan pencuri mengaku sudah beraksi sebanyak 21 kali di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk adanya pelaku lain yang terlibat.
"Potensi adanya pelaku lain masih kami selidiki, untuk update-nya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, tujuh nelayan asal Gresik dan Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN
18 hours ago

Data FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara dan Ke Empat Dunia
18 hours ago

110 KDKMP di Pamekasan Selesai Dibangun, 79 Unit Masih Proses
18 hours ago

Kecelakaan Maut, Pemotor Asal Bangkalan Meninggal Terlindas Truk di Jombang
18 hours ago

Geledah Rumah Pelaku Penembakan di Robatal, Polisi Temukan Gubuk Tempat Konsumsi Narkotika
19 hours ago

Madura Masih Rasakan Pemadaman Bergilir, PLN: 2 PLTU di Pulau Jawa Bermasalah
20 hours ago

Kuota SD Sekolah Rakyat Sampang Belum Capai Target, Ini Penyebabnya
a day ago

Ruang Terbuka Hijau di Sampang Ditarget 1,14 Persen, Sementara Terpusat di Kawasan Kota
a day ago

Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kasatlantas Sampang Imbau Tertib Lalulintas
a day ago

Rusak Parah, Warga Dusun Angsanah Barat Gotong Royong Perbaiki Jalan
13 hours ago




