Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Tuesday, 17 March 2026 | 09:52 AM


salsabilafm.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) menangkap tujuh orang nelayan asal Bangkalan dan Gresik. Mereka mencuri besi anti karat tiang pancang jembatan Suramadu.
Tujuh nelayan tersebut adalah Muhid, 42 tahun, Bangkalan; Arip, 42 tahun, Bangkalan; Adi, 26 tahun, Gresik; Misyan, 35 tahun, Gresik; dan Fatta, 30 tahun, Gresik, Budi, 33 tahun, Gresik; dan Husni, 32 tahun, Gresik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami sudah berapa kali melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Mereka itu komplotan pencurian besi balok di Jembatan Suramadu," ucapnya, Senin (16/3/2026).
Agung Intama, menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian besi tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang Suramadu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian membuntuti sebuah perahu yang diduga digunakan komplotan pencuri besi tiang pancang anti karat.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku saat penangkapan. Meski demikian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Setelah kami cek, ternyata ada besi hasil curian di dalam perahu yang mereka naiki. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti," terang Muarib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna jingga, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.
Kepada petugas, komplotan pencuri mengaku sudah beraksi sebanyak 21 kali di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk adanya pelaku lain yang terlibat.
"Potensi adanya pelaku lain masih kami selidiki, untuk update-nya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, tujuh nelayan asal Gresik dan Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

Dituduh Tipu Sewa Dapur MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Laporkan Balik Inisial BU
8 hours ago

Aliansi Jurnalis Sampang Bagikan Sembako untuk Kaum Duafa dan Anak Yatim
8 hours ago

Korban Petasan Rakitan di Pamekasan Diamputasi, RSUD Smart: Agar Tidak Infeksi
13 hours ago

Petasan Rakitan Meledak, 5 Orang di Pamekasan Terluka
13 hours ago

Dinkes Jatim Dirikan 217 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026
14 hours ago

BPBD Jatim dan BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca Jelang Lebaran 2026
14 hours ago

PPPK Paruh Waktu di Sampang Tetap Dapat THR Rp250 Ribu
14 hours ago

Langka, Sumber Air Tawar Muncul di Pantai Lon Malang Sampang
14 hours ago

BNI Sampang Gandeng Salsabila FM, Edukasi Perbankan hingga ke Desa
14 hours ago

Meski Ditolak MA, Trump Klaim Punya Hak Mutlak Kenakan Tarif Impor
14 hours ago





