Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Tuesday, 17 March 2026 | 09:52 AM


salsabilafm.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) menangkap tujuh orang nelayan asal Bangkalan dan Gresik. Mereka mencuri besi anti karat tiang pancang jembatan Suramadu.
Tujuh nelayan tersebut adalah Muhid, 42 tahun, Bangkalan; Arip, 42 tahun, Bangkalan; Adi, 26 tahun, Gresik; Misyan, 35 tahun, Gresik; dan Fatta, 30 tahun, Gresik, Budi, 33 tahun, Gresik; dan Husni, 32 tahun, Gresik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami sudah berapa kali melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Mereka itu komplotan pencurian besi balok di Jembatan Suramadu," ucapnya, Senin (16/3/2026).
Agung Intama, menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian besi tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang Suramadu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian membuntuti sebuah perahu yang diduga digunakan komplotan pencuri besi tiang pancang anti karat.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku saat penangkapan. Meski demikian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Setelah kami cek, ternyata ada besi hasil curian di dalam perahu yang mereka naiki. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti," terang Muarib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna jingga, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.
Kepada petugas, komplotan pencuri mengaku sudah beraksi sebanyak 21 kali di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk adanya pelaku lain yang terlibat.
"Potensi adanya pelaku lain masih kami selidiki, untuk update-nya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, tujuh nelayan asal Gresik dan Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

DWP Bapenda Sumenep Tampil Aktif dalam Rangkaian Semarak HUT Ke-81 RI
14 hours ago

Polisi Rekomendasikan Tes Urine Random di RSUD dr. Mohammad Zyn
14 hours ago

Pemkab Sampang Anggarkan Rp22 Juta untuk Pengadaan Mesin Pemotong Rumput
14 hours ago

Disnaker Sampang Latih Keterampilan Puluhan Peserta, Dorong Manfaatkan Peluang Kerja Resmi
14 hours ago

Bupati Sampang Dorong Pulau Mandangin Jadi Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Warga
14 hours ago

Harga Cabai Rawit Naik Jelang Perayaan Maulid Nabi, Bawang dan Telur Stabil
19 hours ago

Geger, Ibu di Pamekasan Bunuh Anak Kandung Berusia 10 Tahun
19 hours ago

BASSRA Bantah Tolak Rencana Industri di Bangkalan
19 hours ago

Diusulkan Jadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, Ini Alasan Bupati Fauzi
19 hours ago

Dishub Sampang Catat 5 Titik Parkir Berpotensi Tambah PAD
11 hours ago





