Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Tuesday, 17 March 2026 | 09:52 AM


salsabilafm.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) menangkap tujuh orang nelayan asal Bangkalan dan Gresik. Mereka mencuri besi anti karat tiang pancang jembatan Suramadu.
Tujuh nelayan tersebut adalah Muhid, 42 tahun, Bangkalan; Arip, 42 tahun, Bangkalan; Adi, 26 tahun, Gresik; Misyan, 35 tahun, Gresik; dan Fatta, 30 tahun, Gresik, Budi, 33 tahun, Gresik; dan Husni, 32 tahun, Gresik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami sudah berapa kali melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Mereka itu komplotan pencurian besi balok di Jembatan Suramadu," ucapnya, Senin (16/3/2026).
Agung Intama, menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian besi tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang Suramadu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian membuntuti sebuah perahu yang diduga digunakan komplotan pencuri besi tiang pancang anti karat.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku saat penangkapan. Meski demikian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Setelah kami cek, ternyata ada besi hasil curian di dalam perahu yang mereka naiki. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti," terang Muarib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna jingga, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.
Kepada petugas, komplotan pencuri mengaku sudah beraksi sebanyak 21 kali di kawasan Jembatan Suramadu. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk adanya pelaku lain yang terlibat.
"Potensi adanya pelaku lain masih kami selidiki, untuk update-nya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, tujuh nelayan asal Gresik dan Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

Bupati Pamekasan Lepas 1.384 CJH: Semoga Semuanya Mendapatkan Haji Mabrur
7 hours ago

Visa Non-Haji Dilarang, Warga Sampang Diminta Waspada Travel Ilegal
12 hours ago

Jelang Iduladha, 60 Petugas Diterjunkan Pantau Hewan Kurban di Sampang
12 hours ago

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
a day ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
a day ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
a day ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
a day ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
a day ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
a day ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
a day ago





