Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, MK Tolak Gugatan UU IKN
Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 09:53 AM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5/2026), Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Berikut bunyi pasal-pasal yang dipermasalahkan: Pasal 2 UU DKJ
_(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden._
Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut, begini bunyinya:
Pasal 73 UU DKJ
_Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara._
Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. (*)
Next News

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
7 hours ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
7 hours ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
7 hours ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
in 2 hours

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
in 2 hours

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
in 2 hours

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
a day ago

Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron
a day ago

Pelajar di Sampang Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari
a day ago

Berkedok Arisan Online, IRT di Bangkalan Tipu Korban hingga Puluhan Juta
2 days ago




