Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, MK Tolak Gugatan UU IKN
Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 09:53 AM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5/2026), Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Berikut bunyi pasal-pasal yang dipermasalahkan: Pasal 2 UU DKJ
_(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden._
Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut, begini bunyinya:
Pasal 73 UU DKJ
_Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara._
Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. (*)
Next News

Daun Kratom: Diteliti Mujarab Obati Diabetes, Diburu Amerika
6 hours ago

Harga Cabai Rawit di Sumenep Naik, Stok Menipis
9 hours ago

BPBD Pamekasan Prediksi 78 Desa Terdampak Kekeringan: Tahun Ini Ada Potensi El Nino
9 hours ago

Hantavirus Belum Ditemukan, Dinkes Bangkalan Imbau Warga Terapkan PHBS
9 hours ago

Jelang Lebaran Kurban, Ribuan Sapi dari Bangkalan Dikirim ke Kalimantan Lewat Jalur Laut
9 hours ago

Pemkab Sampang Fasilitasi Penukaran LPG 3 Kg ke Bright Gas, Ini Syarat dan ketentuannya
12 hours ago

Jelang Iduladha, Harga Sapi di Sampang Naik hingga Rp4 Juta per Ekor
12 hours ago

MPR Tegur 2 Juri LCC Empat Pilar di Kalbar, Final Diputuskan Diulang
6 hours ago

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
6 hours ago

Sempat Tertunda, 2 JCH Sampang Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
a day ago





