Kamis, 14 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, MK Tolak Gugatan UU IKN

Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 09:53 AM

Background
Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, MK Tolak Gugatan UU IKN
Ibu Kota Nusantara (IKN). ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini. 


Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan. 




Dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5/2026), Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.


Berikut bunyi pasal-pasal yang dipermasalahkan: Pasal 2 UU DKJ




_(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden._


Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut, begini bunyinya:


Pasal 73 UU DKJ




_Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara._


Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.




Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. (*)