Kamis, 14 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 09:44 AM

Background
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. ( Istimewa/)

salsabilafm.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).


Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.




Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.


Jika penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.




Tak hanya itu, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.


Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.(*)