Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Redaksi - Tuesday, 30 June 2026 | 05:46 AM


salsabilafm.com - Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dihukum dengan pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dilansir dari detik.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. (*)
Next News

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
in 4 hours

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
in 4 hours

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
21 hours ago

Lapak Mewarnai di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Jadi Ruang Kreativitas Anak
21 hours ago

Kemarau Ekstrem Jadi Berkah, Harga Tembakau Sampang Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
21 hours ago

Pemkab Sampang Minta KDKMP Dibangun di Lokasi Strategis dan Punya Akses Ekonomi
2 days ago

12 Kecamatan di Sampang Kering Kritis, Anggaran Rp75 Juta Hanya Cukup 1-2 Tangki Air per Desa
2 days ago

Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, Pemotor Meninggal di Lokasi
2 days ago

Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah Jadi 83 Orang
3 days ago

BMKG Catat 4.256 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2
3 days ago

