Selasa, 30 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

7 Kasus Pencurian di Pamekasan Berhasil Diungkap Polisi dalam Sepekan

Redaksi - Tuesday, 30 June 2026 | 07:37 AM

Background
7 Kasus Pencurian di Pamekasan Berhasil Diungkap Polisi dalam Sepekan
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, saat melakukan release ( Istimewa/)

aalsabilafm.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, delapan terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan dalam menjalankan aksinya.


Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim bersama Polsek jajaran di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek Jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).




Yoni menjelaskan, tujuh kasus tersebut meliputi pencurian di rumah tinggal di Kecamatan Larangan dengan terduga pelaku JH (22), pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tlanakan oleh FD (38), curanmor di Kecamatan Pademawu dengan terduga pelaku HR (43), pembobolan ruko PT Trimangun Perkasa di Kelurahan Jungcangcang oleh SR (67), pembobolan toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, dengan dua terduga pelaku ZA (25) dan IAP (20), pembobolan counter handphone di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, oleh MM (41), serta pencurian di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, dengan terduga pelaku AD (23).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, alat las, mesin pompa air, speaker, hingga beberapa unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana.




Faktor kelengahan sering kali menjadi celah utama bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pastikan kendaraan bermotor selalu dilengkapi kunci pengaman ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam toko atau rumah kosong tanpa pengawasan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif," pungka Yoni.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai peran dan hasil penyidikan masing-masing perkara. (*)