Kamis, 15 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Angka Pernikahan Tahun 2025 Turun Jadi 6.719, Kemenag Sampang: Dampak Aturan Usia Minimal 19 Tahun

Ach. Mukrim - Wednesday, 14 January 2026 | 07:45 AM

Background
Angka Pernikahan Tahun 2025 Turun Jadi 6.719, Kemenag Sampang: Dampak Aturan Usia Minimal 19 Tahun
Operator Seksi Bimas Islam, Kemenag Sampang, Abd Haris. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mencatat sebanyak 6.719 pasangan resmi melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2025 (Januari hingga Desember). Data ini menunjukkan tren penurunan angka pernikahan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.


Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Sampang, Mahrus Zamroni, melalui Operator Seksi Bimas Islam, Abd Haris, menyampaikan bahwa seluruh pasangan yang terdaftar telah mendapatkan buku nikah dan mengikuti program bimbingan mandiri.


Menurutnya, penurunan angka pernikahan di Kabupaten Sampang merupakan dampak positif dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Regulasi ini menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.


"Pada tahun 2024, tercatat ada 6.842 peristiwa nikah, sementara di tahun 2025 turun menjadi 6.719. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sebelum tahun 2019, angka pernikahan di Sampang bisa mencapai 11.000 hingga 12.000 setahun," jelas Haris.


Kemenag Sampang akan terus berkomitmen melakukan pendewasaan usia perkawinan guna menekan angka stunting dan mengurangi risiko perceraian. Langkah ini, kata dia, dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral dengan Dinas Kesehatan dan pengadilan agama.


Haris juga menegaskan, bagi masyarakat yang tetap ingin menikah di bawah usia 19 tahun, Kemenag melalui KUA akan mengeluarkan surat penolakan. Pasangan tersebut diwajibkan mengajukan permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan yang ketat.


"Kami hanya akan melaksanakan pernikahan di bawah umur jika sudah ada putusan resmi dari pengadilan. Tanpa itu, KUA tidak akan memprosesnya," tegasnya.


Selain itu, lanjut Haris, ada kemudahan layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis daring. Saat ini, pasangan suami istri tidak perlu khawatir jika tidak membawa buku nikah fisik saat bepergian ke luar negeri, seperti Arab Saudi atau Malaysia.


"Data pernikahan kini sudah terintegrasi secara global (online). Cukup memindai barcode yang tertera pada buku nikah, maka data identitas pasangan akan langsung muncul. Ini sangat memudahkan proses legalisir di kedutaan," tambah Haris.


Menurut dia, sebaran wilayah di Kabupaten Sampang, Kecamatan Sampang tetap menjadi wilayah dengan angka pernikahan tertinggi. Sebaliknya, angka pernikahan terendah tercatat di Kecamatan Pangarengan.


Pihaknya menilai, penurunan angka ini dinilai sebagai keberhasilan sosialisasi yang masif sejak tahun 2019, yang didukung penuh oleh para tokoh agama (kyai), kepala desa, dan lurah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kematangan usia sebelum membina rumah tangga yang sakinah. 


"Kami sudah mensosialisasikan ke masyarakat dan didampingi oleh kepala desa dan kelurahan dan juga Mudin," pungkasnya. (Mukrim)