Pengurus KONI Sampang Keluhkan Tunjangan Tak Dibayar Penuh
Syabilur Rosyad - Thursday, 15 January 2026 | 07:21 AM


salsabilafm.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sampang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan pengurus sepanjang tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pengurus mengeluhkan tidak diterimanya hak mereka secara penuh, meski tetap diminta menandatangani daftar penerimaan.
Salah seorang pengurus KONI Sampang berinisial ND mengungkapkan, pada tahun 2024 tunjangan pengurus yang seharusnya sebesar Rp600 ribu per bulan tidak dibayarkan secara utuh. Pada periode Januari hingga Maret 2024, pengurus masih menerima total Rp1,8 juta. Namun, pada periode April hingga Desember 2024, dana yang dibayarkan hanya Rp2 juta, padahal seharusnya mencapai Rp5,4 juta.
"Yang janggal, ada sebagian pengurus yang menerima tunjangan secara penuh, sementara pengurus lainnya tidak. Tidak pernah ada penjelasan resmi soal perbedaan itu," ujar ND kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut ND, kondisi serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2025. Pada Januari hingga Maret 2025, pengurus kembali menerima Rp1,8 juta. Namun, sejak April hingga Desember 2025, tidak ada pembayaran sama sekali.
"Padahal jelas nominalnya Rp600 ribu per bulan. Anehnya, kami tetap diwajibkan menandatangani daftar penerimaan, seolah-olah dana itu sudah dibayarkan," ujarnya.
ND menilai alasan yang disampaikan pihak KONI Sampang tidak masuk akal. Pengurus diminta bersabar dengan dalih dana akan dicairkan kemudian, dengan alasan belum adanya pencairan anggaran tambahan (PAK) serta masih adanya hutang kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Kalau bicara Porprov 2024–2025, justru banyak keluhan. Fasilitas dan konsumsi atlet saja dipersoalkan. Pengurus cabang olahraga dan atlet yang dikirim juga banyak menyampaikan keberatan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KONI Sampang Abdul Wasik membantah adanya penyimpangan dana. Dia menegaskan, dalam aturan KONI Pusat tidak dikenal istilah gaji maupun tunjangan bagi pengurus.
"Dalam aturan tidak ada tunjangan. Yang ada itu uang monitoring. Kalau tidak melakukan monitoring, otomatis tidak mendapatkan apa-apa. Memang tidak boleh ada gaji atau tunjangan pengurus," tegas Abdul Wasik.
Menurut dia, besaran uang monitoring bersifat variatif dan disesuaikan dengan jarak lokasi kegiatan yang dimonitor.
"Kalau monitoring di tingkat lokal biasanya Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi kalau ke Surabaya atau luar daerah, tentu berbeda," pungkas Wasik. (Syad)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
10 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
11 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
11 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
11 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
11 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
11 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
11 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
11 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





