Pengurus KONI Sampang Keluhkan Tunjangan Tak Dibayar Penuh
Syabilur Rosyad - Thursday, 15 January 2026 | 07:21 AM


salsabilafm.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sampang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan pengurus sepanjang tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pengurus mengeluhkan tidak diterimanya hak mereka secara penuh, meski tetap diminta menandatangani daftar penerimaan.
Salah seorang pengurus KONI Sampang berinisial ND mengungkapkan, pada tahun 2024 tunjangan pengurus yang seharusnya sebesar Rp600 ribu per bulan tidak dibayarkan secara utuh. Pada periode Januari hingga Maret 2024, pengurus masih menerima total Rp1,8 juta. Namun, pada periode April hingga Desember 2024, dana yang dibayarkan hanya Rp2 juta, padahal seharusnya mencapai Rp5,4 juta.
"Yang janggal, ada sebagian pengurus yang menerima tunjangan secara penuh, sementara pengurus lainnya tidak. Tidak pernah ada penjelasan resmi soal perbedaan itu," ujar ND kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut ND, kondisi serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2025. Pada Januari hingga Maret 2025, pengurus kembali menerima Rp1,8 juta. Namun, sejak April hingga Desember 2025, tidak ada pembayaran sama sekali.
"Padahal jelas nominalnya Rp600 ribu per bulan. Anehnya, kami tetap diwajibkan menandatangani daftar penerimaan, seolah-olah dana itu sudah dibayarkan," ujarnya.
ND menilai alasan yang disampaikan pihak KONI Sampang tidak masuk akal. Pengurus diminta bersabar dengan dalih dana akan dicairkan kemudian, dengan alasan belum adanya pencairan anggaran tambahan (PAK) serta masih adanya hutang kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Kalau bicara Porprov 2024–2025, justru banyak keluhan. Fasilitas dan konsumsi atlet saja dipersoalkan. Pengurus cabang olahraga dan atlet yang dikirim juga banyak menyampaikan keberatan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KONI Sampang Abdul Wasik membantah adanya penyimpangan dana. Dia menegaskan, dalam aturan KONI Pusat tidak dikenal istilah gaji maupun tunjangan bagi pengurus.
"Dalam aturan tidak ada tunjangan. Yang ada itu uang monitoring. Kalau tidak melakukan monitoring, otomatis tidak mendapatkan apa-apa. Memang tidak boleh ada gaji atau tunjangan pengurus," tegas Abdul Wasik.
Menurut dia, besaran uang monitoring bersifat variatif dan disesuaikan dengan jarak lokasi kegiatan yang dimonitor.
"Kalau monitoring di tingkat lokal biasanya Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi kalau ke Surabaya atau luar daerah, tentu berbeda," pungkas Wasik. (Syad)
Next News

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
13 hours ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
16 hours ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
16 hours ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
16 hours ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
16 hours ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
16 hours ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
21 hours ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
21 hours ago

Penjaringan Siswa SR di Sampang: SD Belum Terpenuhi, SMP dan SMA Kelebihan Pendaftar
21 hours ago

Proyek Pengembangan Lapangan Bukit Panjang Dimulai, PC Ketapang II Ltd Siap Tambah Pasokan Energi Nasional
15 hours ago





