salsabilafm.com – Tahun 2025 anggaran Dana Desa (DD) di seluruh Kabupaten Sampang mengalami penurunan sebesar 4 persen. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) naik sebesar 7 persen.
Kepala Bagian Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang, Moh. Rudy Susanto mengatakan, penyesuaian tersebut telah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Ini sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2025, penambahan dan pengurangan ini selisihnya hanya tiga persen,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di 180 desa se- Kabupaten Sampang, tapi di seluruh Indonesia. Sebab, seluruh pemerintahan daerah mengacu pada peraturan yang sama.
“Adapun pencairan anggaran, pelaksanaannya akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Huruf a, pencairan tahap pertama Dana Desa harus dilakukan paling lambat 15 Juni 2025,” ucapnya.
Kata dia, pencairan memerlukan sejumlah persyaratan. Di antaranya, APBDes, surat kuasa pemindah bukuan Dana Desa, dan keputusan kepala desa terkait penetapan KPM BLT Desa.
“Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sampang tetap berjalan optimal demi mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Syad)