Senin, 2 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Main Slot Modal Rp12 Ribu, Pria di Sampang Dibekuk Polisi

Syabilur Rosyad - Monday, 02 March 2026 | 08:18 AM

Background
Main Slot Modal Rp12 Ribu, Pria di Sampang Dibekuk Polisi
Ilustrasi judi online (Judol). ( Istimewa/)


salsabilafm.com - Seorang pria di Kecamatan Kota Sampang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Sebabnya, dia kedapatan bermain judi online jenis slot di pinggir Jalan Raya Panggung, Kamis (26/2/2026) sore.


Pelaku berinisial FF (45), warga Jalan Kamboja, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diamankan petugas Polsek Sampang Kota sekitar pukul 15.00 WIB saat asyik memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi online di wilayah tersebut. 


"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati FF tengah mengakses permainan slot jenis Wild Bounty melalui aplikasi di ponselnya," katanya saat dihubungi, Senin (2/3/2026). 


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aplikasi judi slot dengan riwayat deposit awal sebesar Rp12 ribu. Meski nominalnya tergolong kecil, praktik tersebut tetap masuk kategori tindak pidana perjudian.


"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO A17 warna biru muda yang digunakan pelaku untuk bermain judi online. Selanjutnya, FF bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sampang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya. 


Eko menegaskan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini marak dan mudah diakses melalui ponsel.


"Sekecil apa pun nominalnya, praktik perjudian tetap melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online karena dampaknya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga," ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP subsidair Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (Syad)