Sabtu, 30 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Yasinta Moiwend Lapor Polisi, Keberatan Wajahnya Ditampilkan di Film Pesta Babi

Redaksi - Saturday, 30 May 2026 | 05:28 AM

Background
 Yasinta Moiwend Lapor Polisi, Keberatan Wajahnya Ditampilkan di Film Pesta Babi
Yasinta Moiwend baju ungu ( Istimewa/)


salsabilafm.com,- Yasinta Moiwend atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, melaporkan pihak yang terlibat dalam produksi film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Dirinya merasa keberatan wajahnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan terlebih dahulu.


Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (30/5/2026) didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, untuk memproses laporan terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.




"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," ujar Mama Sinta seperti dikutip dari Antara.


Dia mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film tersebut ketika diajak menghadiri pemutaran film Pesta Babi. Awalnya, dia mengira kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan acara pemotongan babi secara adat.


"Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya," katanya.




Dia mengaku tidak pernah ada komunikasi maupun permintaan izin dari pihak pembuat film terkait penggunaan wajah dan identitas dirinya dalam dokumenter tersebut. Karena itu, dia meminta agar penayangan film segera dihentikan.


"Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," tegasnya.




Mama Sinta tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan konsultasi awal dan memberikan keterangan kepada penyidik, dia bersama kuasa hukumnya kembali melanjutkan proses pelaporan.


Laporan tersebut akhirnya diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.


Dalam laporannya, pihak pelapor menggunakan dasar hukum Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur mengenai penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. (*)