Yasinta Moiwend Lapor Polisi, Keberatan Wajahnya Ditampilkan di Film Pesta Babi
Redaksi - Saturday, 30 May 2026 | 05:28 AM


salsabilafm.com,- Yasinta Moiwend atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, melaporkan pihak yang terlibat dalam produksi film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Dirinya merasa keberatan wajahnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (30/5/2026) didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, untuk memproses laporan terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," ujar Mama Sinta seperti dikutip dari Antara.
Dia mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film tersebut ketika diajak menghadiri pemutaran film Pesta Babi. Awalnya, dia mengira kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan acara pemotongan babi secara adat.
"Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya," katanya.
Dia mengaku tidak pernah ada komunikasi maupun permintaan izin dari pihak pembuat film terkait penggunaan wajah dan identitas dirinya dalam dokumenter tersebut. Karena itu, dia meminta agar penayangan film segera dihentikan.
"Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," tegasnya.
Mama Sinta tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan konsultasi awal dan memberikan keterangan kepada penyidik, dia bersama kuasa hukumnya kembali melanjutkan proses pelaporan.
Laporan tersebut akhirnya diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pihak pelapor menggunakan dasar hukum Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur mengenai penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
10 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
10 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
10 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
10 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
10 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
10 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
10 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





