Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Syabilur Rosyad - Sunday, 13 April 2025 | 06:57 PM


Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jatim. Laporan itu dilakukan setelah Armuji melakukan sidak ke tempat usaha milik pengusaha tersebut dengan maksud menanyakan ijazah salah satu mantan karyawan yang ditahan.
Saat Armuji berusaha mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah itu, dia tidak bisa bertemu dengan pemilik perusahaan.
Wakil Walikota Surabaya dua priode itu kemudian menghubungi pemilik perusahaan melalui sambungan telepon, dan tersambung ke seorang wanita berinisial D. Wanita itu menyebut Armuji sebagai penipu.
“Urusannya apa, pak? Mau wakil wali kota atau bukan, kalau ada keluhan ya ke polisi saja. Saya gak kenal sampean, sampean penipuan. Maaf, saya gak kenal sampean,” kata wanita itu melalui sambungan telepon.
Video aktivitas sidak Armuji itu diunggah di semua akun media sosial resmi miliknya, baik Instagram maupun Tiktok, pada 10 April 2025.
Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum. Bahkan jika dipanggil Polda Jatim, dia siap datang.
“Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang dalam video. Saya dikatakan penipu dan segala macam,” terang Armuji.
Sementara itu, Humas Polda Jatim membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Wawali Armuji.
“Laporannya kemarin pada 10 April 2025 malam. Sudah diterima, dan sekarang masih didalami Subdit Ditressiber,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan, laporan itu dilakukan seorang pengusaha wanita di Surabaya berinisial HJD. Saat melapor, HJD membawa bukti flashdisk berisi link tayangan di media sosial.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” jelasnya.
“Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” pungkas Dirmanto. (*)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
a day ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
a day ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
a day ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
