Sabtu, 7 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Korban Penipuan Bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan hingga Malam

Redaksi - Saturday, 07 March 2026 | 10:45 AM

Background
Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Korban Penipuan Bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan hingga Malam
Para korban masih bertahan di kantor pegadaian Pamekasan. (Istimewa /)

salsabilafm.com - Puluhan korban penipuan oleh agen Pegadaian Pamekasan memilih bertahan hingga malam hari, Jumat (6/3/2026). Sebanyak 47 nasabah menuntut uang mereka dikembalikan setelah menebus emas yang digadaikan oleh agen Pegadaian atas nama Hozizah.


Para korban berbuka puasa di Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan. Mereka membawa keluarga masing-masing untuk bertahan hingga malam hari.


Koordinator korban penipuan, Mansur S mengatakan, mereka tetap akan bertahan sampai ada kepastian pengembalian uang dari Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan.




"Uang kami total Rp6,5 miliar harus dikembalikan oleh Pegadaian," tegasnya.


Mansur mengungkapkan, selama dua tahun tuntutan mereka tidak ada kepastian. Padahal, mereka sudah meminta uang mereka sejak Hozizah diduga menipu hingga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan




Pada tahun 2024, puluhan orang memberi pinjaman emas kepada Hoizizah. Mereka tertarik karena diiming-imingi ada keuntungan ketika emas dikembalikan.


"Nominal emas yang ditebus setiap korban berbeda-beda. Ada yang mencapai Rp 1 miliar hingga paling kecil emas seharga Rp 50 juta," katanya.


Sebanyak 47 nasabah bahkan menebus emasnya sendiri setelah digadaikan Hozizah.




"Korban ditakut-takuti emas dilelang. Sehingga kami menebusnya sendiri. Padahal uang gadai emas tidak tahu siapa yang menikmatinya," ucapnya.


Menurut Mansur, korban yang tidak menebus emasnya sendiri sudah dikembalikan oleh Pegadaian. Sementara nasabah yang sudah menebus emasnya, uangnya tidak dikembalikan sampai hari ini. Karena itu, mereka merasa ditipu.




"Saya pun tertipu seminggu sebelum kasus penipuan ini terungkap pada tahun 2024," kata Mansur.


Menurut dia, para korban akan tetap bertahan di Pegadaian sampai ada kepastian pengembalian uang tebusan.


"Pegadaian tidak boleh beroperasi. Kecuali mereka berjanji secara tertulis dan bermaterai," tegas Mansur.




Sementara, Kepala Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Lutfiati menyampaikan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum yang sedang berjalan untuk melakukan penggantian uang.


"Ini masih proses hukum. Kalau dari pengadilan kita diminta mengganti, uang mereka akan kami ganti. Cuma mereka tidak sabar sekarang," ucapnya.




Pihaknya mengatakan, Pegadaian sudah tidak bisa beroperasi selama dua hari.


"Hari ini kami ada di depan kantor tidak bisa masuk," ucapnya.


Sebelumnya, terpidana kasus penipuan, Hozizah, divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Terpidana asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tersebut terbukti di persidangan melakukan tindak pidana penipuan.(*)