Rabu, 29 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Jemaah Haji Dibatasi Membawa Rokok, Kemenhaj Sampang: Maksimal 2 Slop

Ach. Mukrim - Wednesday, 29 April 2026 | 03:37 AM

Background
Jemaah Haji Dibatasi Membawa Rokok, Kemenhaj Sampang: Maksimal 2 Slop
CJH saat ikut pelatihan. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sampang mengingatkan Calon Jema'ah Haji (CJH) untuk mematuhi ketentuan barang bawaan, termasuk pembatasan rokok saat menuju Tanah Suci. Kepala Kemenhaj Sampang, Sayfuddin, menyampaikan, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal dua slop atau setara 200 batang. Selain itu, rokok yang dibawa juga harus memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. "Rokok memang dibatasi jumlahnya, maksimal dua slop atau sekitar 200 batang, dan harus bercukai," katanya, Rabu (29/4/2026). Menurutnya, aturan ini penting untuk dipatuhi agar tidak menimbulkan kendala saat pemeriksaan barang bawaan, baik di embarkasi maupun saat tiba di Arab Saudi. "Setiap jemaah diminta tidak membawa rokok melebihi batas yang telah ditentukan," ucapnya. Selain soal pembatasan jumlah, jemaah juga diimbau untuk bijak dalam membawa barang agar tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses keberangkatan serta kenyamanan selama menjalankan ibadah haji. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada jemaah agar memahami aturan tersebut, termasuk ketentuan barang yang diperbolehkan dan dibatasi," ujarnya. "Kami harap para jemaah dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan menghindari potensi masalah selama perjalanan ibadah haji," pungkasnya. (Mukrim)