Rabu, 29 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

DLH Sampang Tegaskan Sampah Dapur MBG yang Boleh Masuk ke TPA Hanya Jenis Residu

Ach. Mukrim - Wednesday, 29 April 2026 | 03:22 AM

Background
DLH Sampang Tegaskan Sampah Dapur MBG yang Boleh Masuk ke TPA Hanya Jenis Residu
Sampah MBG. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa sampah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya jenis sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna. Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori, menyampaikan, pihaknya turut terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) MBG di Sampang, khususnya pada bidang pengelolaan sampah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, pengelolaan sampah dari dapur MBG telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan mengelola sampah secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain untuk mengurangi volume sampah yang dibuang. "Kami sudah tergabung dalam satgas MBG bersama OPD yang lain. Namun kami hanya ada di dua opsi, yaitu di masalah sampah dan IPAL," katanya, Rabu (29/4/2026). Dia menjelaskan, pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni bekerja sama dengan pemerintah, pihak ketiga seperti TPS3R atau individu, serta pengelolaan mandiri oleh dapur MBG. Dia menegaskan, hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diperbolehkan masuk ke TPA. Sementara itu, sampah yang masih bisa didaur ulang, dijual, atau memiliki nilai ekonomis wajib dikelola terlebih dahulu. "Intinya yang kami terima di TPA harus berupa residu, bukan sesuatu yang masih bisa dipakai lagi, dijual, dan bernilai ekonomis. Itu tidak boleh dibawa ke TPA," pungkasnya. (Mukrim)