Rabu, 29 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Wednesday, 29 April 2026 | 09:45 AM

Background
Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Fajri Alim saat pers rilis beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Polres Sampang berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kasus ini telah terjadi sejak tahun 2023.

 

Kapolres Sampang melalui Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Fajri Alim mengatakan, korban dalam kasus ini adalah insial I, seorang perempuan berusia 13 tahun yang bersekolah di Sekolah Dasar wilayah Kecamatan Kedungdung. 


"Tersangka yang ditangkap bernama S, laki-laki berusia 35 tahun, berdomisili di Dusun Kacodur, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Rabu (29/4/2026). 



 

Kronologi kejadian dimulai pada tahun 2023 lalu, ketika korban sedang tidur bersama adik sepupunya yang berusia 4 tahun. Tersangka masuk ke kamar, menutup pintu, kemudian menghampiri korban dan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.  


"Akibatnya, korban merasa sakit dan mengalami trauma, bahkan merasa takut bertemu orang laki-laki setelahnya. Namun pelaku beberapa kali kerap melakukan aksi serupa setelahnya," ungkap Fajri. 




Merasa takut dan medapat ancaman dari pelaku, korban tidak berani melaporkan kejadian ini hingga pada akhirnya berani mengaku kepada keluarganya. 


"Bersama keluarganya A.F (30), korban melaporkan kasus ini ke kantor Polres Sampang pada Senin (27/4/2026). 

 

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta beberapa pasal terkait lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebagai barang bukti disita satu setelan pakaian milik korban.



 

"Setelah penangkapan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya. (Syad)