Jumat, 18 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan

Redaksi - Friday, 18 September 2026 | 06:40 AM

Background
BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
Petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Jatim menyita ribuan obat bahan alam ilegal dan berbahaya di Bangkalan, Madura. (Istimewa/)

salsabilafm.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita 2.523 obat bahan alam ilegal dan berbahaya di Bangkalan, Madura. Total nilai barang bukti itu mencapai Rp60 juta.


Penindakan menyasar sarana distribusi serta toko jamu. Petugas BBPOM bergerak bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Jatim untuk memastikan produk yang beredar aman bagi warga.


"Peredaran obat bahan alam yang dicampuri bahan kimia obat merupakan pelanggaran serius. Praktik ini sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena tanpa takaran medis," ujar Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi, Kamis (17/9/2026).




Ribuan produk disita karena tidak mengantongi izin edar resmi. Merek yang disita antara lain Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, serta Buah Dewa yang terbukti masuk daftar peringatan publik BPOM.


"Proses hukum kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas. Kami terus bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya untuk menindak para pelaku peredaran produk berbahaya," tegas Yudi.




Pelanggaran ini masuk ranah pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.


"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk. Periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta jangan tergiur klaim khasiat instan," pungkas Yudi. (*)