Sabtu, 19 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Terungkap dari CCTV, Pemuda Sumenep Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Redaksi - Saturday, 19 September 2026 | 09:55 AM

Background
Terungkap dari CCTV, Pemuda Sumenep Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BB tindak pidana kekerasan seksual (Istimewa /)

salsabilafm.com - BG (33), warga Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap RR (28), warga Pulau Masalembu.


"Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri, Jumat (18/09/2026).


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 September 2026.




Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di halaman tempat kosnya. Tak berselang lama, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban. Korban merasa tidak mengenal pelaku.




"Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD, sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.




Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum," terang Bambang. (*)

Tags