Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Tangis Guru PPPK Paruh Waktu Pecah di Gedung DPRD Sampang: Gaji Kami Rp265 Ribu Per Bulan

Ach. Mukrim - Tuesday, 10 February 2026 | 07:08 AM

Background
Tangis Guru PPPK Paruh Waktu Pecah di Gedung DPRD Sampang: Gaji Kami Rp265 Ribu Per Bulan
Perwakilan Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (FGTKN) nangis sama nyampaikan aspirasi. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Suasana haru menyelimuti ruang audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (9/2/2026) kemarin. Isak tangis pecah ketika perwakilan guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (FGTKN) membeberkan kondisi kesejahteraan mereka yang kian memprihatinkan.


Koordinator audiensi sekaligus Ketua Umum FGTKN Kabupaten Sampang, Syaifur Rahman, menyampaikan, kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu justru mengalami penurunan sejak beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Menurutnya, sebelum menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan guru non-ASN bervariasi sesuai kemampuan sekolah masing-masing, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.


"Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji kami hanya Rp265.000 per bulan. Itu pun bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan," katanya.


Dia mengungkapkan fakta memilukan yang terjadi di lapangan. Menurut dia, banyak guru kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. 


"Kami sempat menangis melihat kondisi teman-teman. Untuk makan saja susah, beli beras sulit. Bahkan ada guru yang mengajar memakai baju robek karena tidak mampu membeli yang baru," ungkapnya dengan suara bergetar.


Dalam audiensi tersebut, FGTKN menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang. 


Pertama, peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

FGTKN meminta Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD mengupayakan alokasi dana pendidikan khusus untuk menopang penghasilan guru. 


Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemanfaatan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk menambah penghasilan guru PPPK paruh waktu.


"Kami berharap penghasilan guru setidaknya setara dengan saat masih non-ASN atau mendekati UMR. Jangan sampai status ASN justru membuat hidup kami semakin terpuruk," tegasnya.


Kedua, desakan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Syaifur meminta agar Pemerintah Daerah segera bersurat kepada Kementerian PAN-RB untuk merevisi atau menambahkan klausul dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum ke-28.


Dia menekankan agar proses peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat dengan pembiayaan dari dana pendidikan nasional.


"Kami memohon agar manajemen peralihan status ini dikembalikan ke pusat. Jika dibebankan ke daerah, kami khawatir anggaran daerah tidak sanggup dan nasib kami akan terus terombang-ambing," ujarnya.


FGTKN juga mendorong agar peralihan status tersebut dilakukan secara otomatis setelah masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir, tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran daerah. Melalui audiensi ini, pihaknya berharap pemerintah benar-benar hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar janji.


"Harapan kami sederhana. Kami ingin diangkat menjadi ASN penuh waktu agar martabat dan kesejahteraan guru di Sampang lebih terjaga, serta masa depan kami lebih pasti," pungkas Syaifur. (Mukrim)