Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kecam Mutilasi Gajah di Riau, Raja Juli: Tak Ada Ampun Bagi Pemburu Liar

Redaksi - Tuesday, 10 February 2026 | 04:19 AM

Background
Kecam Mutilasi Gajah di Riau, Raja Juli: Tak Ada Ampun Bagi Pemburu Liar
Seekor Gajah. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengecam keras peristiwa matinya seekor gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.


"Ada seekor gajah yang mati dimutilasi di Riau, di kampung halaman saya, di konsesi milik RAPP. Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan kita," kata Raja Juli dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).


Raja Juli mengatakan, telah berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Riau Herry Heryawan. Tujuannya untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan cepat dan tuntas. Dia menegaskan tidak akan mentolerir praktik perburuan liar terhadap satwa dilindungi.


"Saya sudah telepon langsung Bapak Kapolda Riau. Beliau sudah turun ke lapangan bersama kepala balai kami untuk menginvestigasi kasus ini," ujarnya.


Raja Juli menegaskan, para pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi. Dia berharap kasus ini menjadi yang terakhir sekaligus peringatan keras bagi pemburu liar di seluruh Indonesia.


"Pesan saya sangat jelas, kalau ketemu kita tidak kasih ampun. Saya harap ini adalah kejadian terakhir ada pemburuan liar terhadap gajah di Indonesia," tegasnya.


Dia juga menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi satwa langka sebagai bagian dari kekayaan hayati Indonesia.


"Tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih melakukan pemburuan liar terhadap satwa langka di Indonesia," katanya.


Sebelumnya, seekor gajah ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi temuan berada di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.


Kasus ini pertama kali dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gajah jantan tersebut diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala, dengan dugaan sementara akibat luka tembak.


Kondisi gajah yang ditemukan tanpa gading semakin menguatkan dugaan adanya praktik perburuan satwa liar yang dilindungi.


Selain penyelidikan bersama kepolisian, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP guna memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di area konsesi.


Saat ini, Kementerian Kehutanan memfokuskan penyelidikan pada penelusuran aktor dan jaringan di balik pembunuhan gajah tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan perburuan liar yang dilakukan secara terorganisir. (*)