Sekda Sampang Desak CV Karya Mandiri Segera Kembalikan Kerugian Negara
Syabilur Rosyad - Thursday, 17 July 2025 | 06:24 PM


salsabilfm.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan angkat bicara mengenai CV Karya Mandiri (KM) yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara atas pengerjaan proyek peningkatan struktur jalan Rapa Laok-Karang Penang.
Kerugian negara yang belum dikembalikan oleh CV Karya Mandiri diketahui sebesar Rp 90.007.074.37. Hal itu berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2023.
"CV boleh meminta perpanjangan waktu untuk mengembalikan kerugian negara dan itu harus atas persetujuan BPK. Tetapi, alasan tidak mempunyai uang itu tidak termasuk alasan yang bisa diterima," kata Yuliadi, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yuliadi, kerugian negara harus dikembalikan maksimal enam bulan. Jika tidak, bisa saja akan diberikan teguran.
"Biasanya, setiap CV yang mempunyai tanggung jawab mengembalikan keuangan negara akan dipanggil untuk penandatanganan berkas pengembalian. Dalam hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR dan Inspektorat," ujarnya.
Yuliadi berharap semua CV taat melaksanakan tanggungjawabnya agar tidak masuk ke ranah hukum. "Saya berharap CV yang bersangkutan segera melakukan pengembalian. Masak harus diproses di meja hukum dulu untuk persoalan semacam ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, pengembalian kerugian negara sektor infrastruktur biasanya disetorkan oleh pihak ketiga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian oleh PUPR diserahkan ke Bank Jatim.
"Kalau kita, hanya bertugas di penagihan ke pihak ketiga saja. Yang menerima itu PUPR, lalu diserahkan ke Bank jatim. Paling kita hanya ditunjukkan bukti pembayarannya saja. Tetapi, sampai hari ini belum kita pegang bukti pembayarannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR A Zahroni Miami mengaku tidak tahu soal pengembalian dana dari CV Karya Mandiri. Dia pun harus mengecek terlebih dahulu, sebab tahun 2023 dirinya belum menduduki jabatan Kabid Bina Marga.
"Soal itu saya kurang tahu juga, soalnya waktu itu saya belum di sini," singkatnya. (Mukrim)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
13 days ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
13 days ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
23 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
25 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
25 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
3 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
3 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
3 months ago





