Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Curanmor, 11 Motor Kiai Digondol Pelaku
Syabilur Rosyad - Friday, 03 October 2025 | 07:47 PM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial MD (23) dan JD (27), warga Kecamatan Omben, diringkus setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mirisnya, sebagian besar kendaraan yang digasak merupakan milik para kiai dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Omben.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan sepeda motor dan dua unit ponsel pada Minggu (12/8/2025) dini hari. Saat itu, motor diparkir di halaman rumah dengan kunci setir dan gembok cakram, sementara dua ponsel diletakkan di samping korban yang tertidur di teras rumah.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya raib bersama dua ponsel. Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Sampang," katanya, Jum'at (3/10/2025).
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak hanya melakukan pencurian tersebut, tetapi juga terlibat di sejumlah lokasi lainnya.
"Ke dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di 11 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben, Sampang," jelasnya.
Adapun daftar korban yang mayoritas adalah kiai dan tokoh agama, di antaranya:
- Kyai Miqdam (Kamondung): Honda Supra dan Honda Vario Putih
- Kyai Ali Mat (Temoran): Yamaha Mio
- Kyai Munawir (Madulang)
- Ustadz Saiful Anwar (Gersempal): Honda Beat
- Kyai Riyad (Meteng): Honda Vario
- Kyai Ishak (Madulang): Honda Vario
- KH. (Meteng): Honda Scoopy
- Ra Mahfud (Meteng): Honda Vario
- Lora Rohan (Gersempal): Honda Supra 125
- KH. Moham (Omben): Honda Beat
- KH. Kafi (Omben): Honda Supra
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu eksemplar surat berharga berupa BPKB sepeda motor.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi," tutur Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna menelusuri jaringan curanmor lainnya.
"Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan curanmor ini," pungkasnya. (Syad)
Next News

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sampang Ditangkap Warga, Polisi: Kami Amankan
11 hours ago

Sempat Kabur ke Lampung, Pencuri Alat Mebel di Bangkalan Ditangkap saat Mudik Iduladha
11 hours ago

Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Karung Gabah dan Beras
4 days ago

2 Terduga Pelaku Pencurian Emas di Pamekasan Ditangkap di Dompu NTB
4 days ago

Viral di Medsos, Perempuan Penjaga Loket Terminal Bangkalan Diduga Dipukul Preman
5 days ago

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bangkalan, 1 Pelaku Buron
10 days ago

3 Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Pamekasan Ditangkap Polisi
10 days ago

Pisah Ranjang, Suami di Pamekasan Hantam Kepala Istri Pakai Balok Kayu
11 days ago

Polisi Tangkap Komplotan Curamnor di Bangkalan, Pelaku: Saya Hanya Sering Curi Ayam
11 days ago

Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp44 Ribu, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
13 days ago





