Senin, 25 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Sempat Kabur ke Lampung, Pencuri Alat Mebel di Bangkalan Ditangkap saat Mudik Iduladha

Redaksi - Monday, 25 May 2026 | 05:51 AM

Background
Sempat Kabur ke Lampung, Pencuri Alat Mebel di Bangkalan Ditangkap saat Mudik Iduladha
Pelaku M dan AA saat diringkus polisi ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang buronan pencurian alat mebel di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku sempat kabur ke Lampung dan ditangkap saat pulang kampung jelang Iduladha.


Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kasus pencurian alat mebel terjadi di rumah korban di Desa Suwaan, Kecamatan Modung. 


Pelaku yakni AA (42) dan M (42) warga Desa Patenteng, Kecamatan Modung beraksi malam hari saat korban tidur.




"Korban yang menyadari alat pertukangannya hilang lalu melapor ke polisi," ungkapnya, Senin (25/5/2026).


Alat-alat yang dicuri oleh pelaku yakni berupa 2 unit mesin serkel, 3 unit mesin bor, 3 unit mesin pasa, 1 unit mesin gerinda, 3 buah petel rimbas dan 1 buah meteran yang biasa digunakan korban untuk membuat furniture. 




Usai melakukan aksinya, pelaku AA lalu menjual alat-alat itu ke seseorang berinisial Y. Lalu Y yang tidak tahu asal muasal mesin tersebut menjual satu mesin serkel pada pekerja mebel di tempat korban.


Dari situlah, polisi mendalami kejadian tersebut dan melakukan pengejaran terhadap korban. Namun, usai mengetahui aksinya terbongkar, pelaku AA kabur ke Lampung untuk menghilangkan jejak. 


Menjelang Iduladha, pelaku yang ingin berkumpul bersama keluarganya lalu pulang kampung. Informasi kepulangan korban terendus polisi hingga dilakukan penangkapan.




"Kami menangkap pelaku AA di rumahnya. Dari situlah kami mengetahui jika pelaku tidak beraksi seorang diri dan kami juga menangkap M di rumahnya," imbuhnya. 


Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp18 juta. Atas perbuatannya itu, pelaku disangka pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(*)