Selasa, 13 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pria di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Istri

Redaksi - Tuesday, 13 October 2026 | 05:39 AM

Background
Pria di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Istri
Ilustrasi kekerasan (Istimewa/)

salsabilafm.com  - Raziqi (34), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga berulang kali menganiaya istri sahnya, IRA (31). Pelaku juga diduga mengancam membunuh istri dan anak-anaknya menggunakan pisau. Tidak hanya itu, pelaku juga berkali-kali menampar, mencekik, dan menendang istrinya.


Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana mengatakan, Raziqi ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istri sahnya," kata Ardan kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (12/10/2026).




Penganiayaan terakhir dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mereka di Desa Pandian. Berdasarkan laporan korban, kekerasan bermula saat IRA mencurigai suaminya memegang telepon genggam milik perempuan lain.


Kecurigaan itu memicu pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, Raziqi diduga menampar korban lima kali dan mencekiknya dua kali. Pelaku juga mengambil pisau, lalu menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.




"Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya," lanjutnya. 


Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, pelaku diduga menendang korban hingga enam kali.


"Kami mengamankan barang bukti, sepotong baju daster dan buku nikah untuk kepentingan penyidikan," jelas Ardan. 




Atas dugaan perbuatannya, Raziqi dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.


"Penerapan hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan fakta dan pembuktian perkara," pungkasnya. (*)