Minggu, 11 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Mahfud MD: Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar Undang-Undang

Redaksi - Sunday, 11 October 2026 | 09:40 AM

Background
Mahfud MD: Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar Undang-Undang
Mahfud MD. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar ketentuan undang-undang.


Mahfud merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Menurutnya, Pasal 9 mengatur bahwa anggota Wantimpres harus diangkat paling lambat tiga bulan sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.


"Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang," kata Mahfud dalam siniar pribadinya, Mahfud MD: Titik Terang, di kanal YouTube Mahfud MD.




Ia menilai keterlambatan pembentukan lembaga tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.


Mahfud juga mempertanyakan manfaat Wantimpres karena tugasnya sebatas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.




"Usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden," jelasnya.


Dalam Pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024, pengangkatan dan pemberhentian anggota Wantimpres ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan tersebut juga menyebut anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Sementara itu, Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.(*)