Kamis, 8 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri

Syabilur Rosyad - Thursday, 08 October 2026 | 08:13 AM

Background
Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri
Ilustrasi Pilkades. (AI/)

salsabilafm.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendatang. Namun, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan Pj sebelum mengikuti tahapan pencalonan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudi Adhidarta Karna mengatakan, Pj kepala desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya untuk mengikuti Pilkades.


"Secara aturan boleh mencalonkan diri. Tidak harus mundur sebagai PNS," katanya, Kamis (8/10/2026). 




Meski demikian, Yudi menegaskan, Pj kepala desa yang hendak maju dalam Pilkades harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penjabat kepala desa.


"Sebelum pencalonan harus mundur dari Pj," tegas Yudi. 




Selain itu, pencalonan bagi Pj kepala desa yang berstatus PNS juga harus memperhatikan izin dari pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Harus ada izin dari pimpinan," tambahnya.


Yudi menjelaskan, ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh Pj kepala desa yang berminat mengikuti kontestasi Pilkades 2027 agar proses pencalonan berjalan sesuai aturan.




Diketahui, Pemkab Sampang tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 yang akan digelar di 180 desa. DPMD Sampang juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. (Syad)