Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri
Syabilur Rosyad - Thursday, 08 October 2026 | 08:13 AM


salsabilafm.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendatang. Namun, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan Pj sebelum mengikuti tahapan pencalonan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudi Adhidarta Karna mengatakan, Pj kepala desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya untuk mengikuti Pilkades.
"Secara aturan boleh mencalonkan diri. Tidak harus mundur sebagai PNS," katanya, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Yudi menegaskan, Pj kepala desa yang hendak maju dalam Pilkades harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penjabat kepala desa.
"Sebelum pencalonan harus mundur dari Pj," tegas Yudi.
Selain itu, pencalonan bagi Pj kepala desa yang berstatus PNS juga harus memperhatikan izin dari pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harus ada izin dari pimpinan," tambahnya.
Yudi menjelaskan, ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh Pj kepala desa yang berminat mengikuti kontestasi Pilkades 2027 agar proses pencalonan berjalan sesuai aturan.
Diketahui, Pemkab Sampang tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 yang akan digelar di 180 desa. DPMD Sampang juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. (Syad)
Next News

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
15 hours ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
15 hours ago

Dapat Bonus Emas Asian Games 2026, Zaki Ubaidillah Bangun GOR di Sampang Madura
15 hours ago

Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Soal Insiden Perusakan Gerai Ritel Modern
16 hours ago

Bapenda Imbau Warga Sumenep Bayar PBB lewat Kanal Resmi
16 hours ago

Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Diamuk Massa
18 hours ago

Tanggapi Keluhan Warga via Live TikTok, Bupati Bangkalan Kirim Tangki Siram Jalan Berdebu
18 hours ago

PWNU Jatim Bakal Gelar 14 Kegiatan di Peringatan Hari Santri 2026
18 hours ago

Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri
18 hours ago

Standar Upah Minimum Guru Non-ASN Masuk dalam RUU Sisdiknas
19 hours ago





