Sabtu, 10 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Tanggapi Pembongkaran Paksa Minimarket di Pamekasan, Begini Penjelasan Emil Dardak

Redaksi - Saturday, 10 October 2026 | 03:34 AM

Background
Tanggapi Pembongkaran Paksa Minimarket di Pamekasan, Begini Penjelasan Emil Dardak
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak. (Istimewa/)

salsabilafm.com  - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, harus ada kepastian hukum soal kasus pembongkaran minimarket di Pamekasan, Jawa Timur. 


Diketahui, minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibongkar paksa menggunakan ekskavator oleh alumni pesantren dan warga pada Rabu (7/10/2026). 


Pembongkaran tersebut diduga karena pengembang retail belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).




Satpol PP setempat sempat melayangkan surat teguran pada Selasa (6/10/2026), satu hari sebelum pembongkaran. Minimarket itu rencananya akan beroperasi pada 15 Oktober 2026 mendatang. 


Merespons masalah itu, Emil Dardak mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, untuk memastikan adanya kepastian hukum.




"Saya terus koordinasi dengan Pak Bupati, ya. Kita sama-sama ingin mengirimkan sebuah pesan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa harus ada tentunya kepastian hukum," kata Emil, Jumat (9/10/2026). 


Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Dia akan memastikan kronologisnya secara rinci untuk menentukan langkah Pemprov Jatim secara hati-hati karena menyangkut kepentingan publik dan iklim usaha.


"Nah, oleh karena itu kami mengecek dulu dengan Pak Bupati duduk perkara persisnya seperti apa. Isu sensitif seperti ini tentu tidak boleh saya berbicara tanpa landasan yang lengkap," bebernya. 




Mantan Bupati Trenggalek ini berharap agar semua pihak yang terlibat dapat membuka ruang komunikasi secara transparan supaya dapat diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


"Jadi, kita akan berkoordinasi secara intensif, ya. Untuk memastikan bagaimana ruang-ruang komunikasi seluruh pihak ini sudah jelas, dan kemudian kita bisa melihat landasan-landasan hukum seperti apa," pungkasnya. (*)