Jumat, 9 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri

Redaksi - Thursday, 08 October 2026 | 04:35 AM

Background
Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Ahmad Khozinudin, mengaku telah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.


"Iya, sudah di Bareskrim," kata Khozinudin dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia, Rabu (7/10/2026) malam.


Khozinudin mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menegaskan sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat sekolah.




Pihaknya ingin mendalami suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA.


Khozinudin menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 391 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Dia mengatakan, ayat pertama ditujukan kepada pihak penerbit dokumen, sedangkan ayat kedua ditujukan kepada Gibran sebagai pengguna dokumen dalam pencalonan Wakil Presiden 2024.




"Untuk menguji suket karena kalau menurut hemat kami ada suatu informasi yang tidak benar atau kepalsuan," ujarnya.


Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI Edi Saputra mengatakan, laporan tersebut tetap harus didukung bukti yang cukup. Menurutnya, penyidik akan meneliti seluruh dokumen dan melihat apakah terdapat unsur pidana.


"Semua barang bukti termasuk juga surat keterangan itu akan diteliti oleh penyidik. Nanti penyidik akan melihat ada enggak kira-kira di sini unsur pidananya," kata Edi.




Edi juga menilai apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya ijazah, maka dugaan pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan.


Sementara itu, analis politik Boni Hargens menilai persoalan tersebut belum dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Boni berpendapat masih terdapat persoalan mengenai mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia.




"Saya lebih melihatnya pada belum adanya aturan main untuk menyelaraskan penyetaraan ijazah luar negeri dengan dalam negeri untuk konteks seperti Mas Gibran," ujar Boni.


Di sisi lain, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Dia menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menjalankan program pemerintahan.


Terkait putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi apabila tidak lulus SMA.




"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). (*)