2 Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang, Diduga Bawa Ratusan Gram Sabu
Syabilur Rosyad - Tuesday, 13 October 2026 | 12:45 PM


salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap dua pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor total mencapai 197,63 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yuda Julianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," katanya saat dihubungi, Senin (12/10/2026).
Setelah menangkap kedua terlapor, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram.
"Barang bukti tersebut dilapisi dengan empat lembar tisu warna putih, kemudian dibungkus dengan satu plastik warna putih dan dibungkus lagi dengan satu plastik warna hitam," ungkap Yuda.
Polisi menemukan barang bukti sabu itu di dalam tempat airbag bagian depan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P 1670 MK yang digunakan kedua terlapor.
"Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 14C warna hitam. Ponsel tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan salah satu terlapor yang disebut bernama Muhammad Nasir bin Sami," ujarnya.
Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna putih beserta kunci kontaknya, satu plastik putih, satu plastik hitam, serta empat lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, kedua terlapor diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.
"Modus operandi tersangka menjadi perantara dan mendapatkan hasil keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu," tambahnya.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c.
"Mereka mendapat ancaman ancaman pidana yang disebutkan berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Syad)
Next News

14 Proyek PAMSIMAS Rp7 Miliar Mulai Dikerjakan, DPRD Sampang: Belum Ada Koordinasi
in 4 hours

Soal Tawaran Bantuan Malaysia untuk Tangani Karhutla, Dudung: Tadi Belum Dibahas
in 4 hours

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
in 4 hours

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Penanganan Karhutla
in 4 hours

DPR Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
in 4 hours

PMI Asal Sampang Diduga Disiksa di Libya, Disnaker Teruskan Kasus ke Kemenlu dan BP2MI
a day ago

Kecelakaan Maut Pikap Vs Truk di Bangkalan, 1 Orang Tewas Terjepit
a day ago

Pemkab Bangkalan Siapkan 3.500 Hektare Lahan untuk Pembangunan Kawasan Industri
a day ago

Truk Tabrak Pohon di Bangkalan, Kaki Kernet Patah
a day ago

Pemkab Sumenep Mutasi dan Promosi 129 PNS dan PPPK
a day ago



