Jumat, 22 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Tangkap Terduga Pencuri dan Penadah Motor di Sampang

Syabilur Rosyad - Friday, 22 May 2026 | 08:47 AM

Background
Polisi Tangkap Terduga Pencuri dan Penadah Motor di Sampang
Detik-detik petugas saat melakukan penangkapan, Rabu (20/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dua orang terduga pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) malam.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial Z meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 115 cc miliknya kepada pelaku berinisial M untuk menjemput adiknya di pondok pesantren di wilayah Omben.


"Setelah digunakan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mengira kendaraan itu akan dipulangkan pada malam harinya. Namun hingga keesokan hari, sepeda motor masih belum kembali," katanya saat pers rilis, Jum'at (22/5/2026). 




Eko menjelaskan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku pada Minggu (10/5/2026) pagi. Dari keterangan keluarga pelaku, diketahui sepeda motor tersebut telah dibawa sejak malam sebelumnya.


"Selama 11 hari motor tersebut belum dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," ungkapnya. 




Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni M warga Desa Pandan, Kecamatan Omben dan J warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben.


Dalam kasus itu, polisi menyebut M diduga membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan J diduga menerima gadai kendaraan tersebut.


"Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna hitam, satu unit BPKB dan STNK, satu buah kunci motor, serta empat unit sepeda motor lain yang masih dalam pengembangan penyidikan," ujarnya. 




Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pelaku J dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Syad)