Polisi Tangkap Terduga Pencuri dan Penadah Motor di Sampang
Syabilur Rosyad - Friday, 22 May 2026 | 08:47 AM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dua orang terduga pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial Z meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 115 cc miliknya kepada pelaku berinisial M untuk menjemput adiknya di pondok pesantren di wilayah Omben.
"Setelah digunakan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mengira kendaraan itu akan dipulangkan pada malam harinya. Namun hingga keesokan hari, sepeda motor masih belum kembali," katanya saat pers rilis, Jum'at (22/5/2026).
Eko menjelaskan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku pada Minggu (10/5/2026) pagi. Dari keterangan keluarga pelaku, diketahui sepeda motor tersebut telah dibawa sejak malam sebelumnya.
"Selama 11 hari motor tersebut belum dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni M warga Desa Pandan, Kecamatan Omben dan J warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben.
Dalam kasus itu, polisi menyebut M diduga membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan J diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
"Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna hitam, satu unit BPKB dan STNK, satu buah kunci motor, serta empat unit sepeda motor lain yang masih dalam pengembangan penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pelaku J dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Syad)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
16 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
16 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
16 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





