Polisi Tangkap Terduga Pencuri dan Penadah Motor di Sampang
Syabilur Rosyad - Friday, 22 May 2026 | 08:47 AM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dua orang terduga pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial Z meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 115 cc miliknya kepada pelaku berinisial M untuk menjemput adiknya di pondok pesantren di wilayah Omben.
"Setelah digunakan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mengira kendaraan itu akan dipulangkan pada malam harinya. Namun hingga keesokan hari, sepeda motor masih belum kembali," katanya saat pers rilis, Jum'at (22/5/2026).
Eko menjelaskan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku pada Minggu (10/5/2026) pagi. Dari keterangan keluarga pelaku, diketahui sepeda motor tersebut telah dibawa sejak malam sebelumnya.
"Selama 11 hari motor tersebut belum dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni M warga Desa Pandan, Kecamatan Omben dan J warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben.
Dalam kasus itu, polisi menyebut M diduga membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan J diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
"Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna hitam, satu unit BPKB dan STNK, satu buah kunci motor, serta empat unit sepeda motor lain yang masih dalam pengembangan penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pelaku J dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Syad)
Next News

Empat Pejabat Baru Sumenep Dilantik, Bupati Fauzi Titip Sejumlah PR Penting
a day ago

Antre Pertalite Berjam-jam, Puluhan Pemotor Pilih Berteduh Akibat Cuaca Panas
a day ago

Hanya Dihadiri 16 Anggota, Paripurna DPRD Sampang Kembali Ditunda
2 days ago

Gara-gara Minta Uang, Pria di Sampang Diduga Pukul Ibu hingga Bakar Rumah
2 days ago

Nahas! Pickup Tabrak Fuso Saat Diduga Menyalip, Tangan Pengemudi di Sampang Putus
2 days ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bangkalan
2 days ago

Dapur Rumah Warga Kowel Terbakar, Api Merembet hingga Separuh Bangunan Rumah
3 days ago

Demo Kejari Sampang, Massa Desak Kasus BLUD RSMZ Segera Dituntaskan
3 days ago

Kecelakaan Dua Motor di Omben Sampang, Satu Pengendara Meninggal Dunia
4 days ago

Wagub Emil Tegaskan Tak Ada Keracunan MBG
4 days ago



