Langgar Aturan, Ratusan Reklame di Pamekasan Ditertibkan
Redaksi - Friday, 22 May 2026 | 07:00 AM


salsabilafm.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan menertibkan ratusan reklame yang dinilai melanggar aturan sepanjang 2026. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, sasaran utama penertiban meliputi reklame yang tidak memiliki izin, masa izin yang telah habis, tidak membayar pajak, hingga pemasangan yang melanggar ketentuan seperti dipaku di pohon atau melintang di jalan.
"Yang paling menjadi fokus kami adalah reklame tanpa izin, izinnya jatuh tempo, salah penempatan seperti dipaku di pohon, melintang jalan, termasuk reklame rokok dan reklame yang rusak," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengaku selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan legalitas perizinan reklame. Selain itu, pihaknya juga menerima rekomendasi penertiban dari instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah bagi reklame yang menunggak pajak.
Menurut Hasanurrahman, sejumlah pemilik reklame langsung melakukan pembayaran pajak setelah mendapat teguran dan didatangi petugas.
"Setelah kami koordinasi dengan pemilik reklame ataupun pihak pemasang, Alhamdulillah ada yang langsung membayar pajak setelah penindakan dilakukan," katanya.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat sekitar 52 hingga 53 titik lokasi penertiban dengan total 302 reklame yang telah ditertibkan. Penertiban dilakukan secara bertahap dimulai dari wilayah dalam Kota Pamekasan yang dinilai memiliki aktivitas promosi dan perdagangan paling tinggi.
Setelah menyasar wilayah kota, penertiban kemudian diperluas ke sejumlah kecamatan lain seperti Proppo, Tlanakan, Pademawu, Galis, hingga Larangan. Kegiatan terbaru dilakukan pada 20 Mei 2026 di Kecamatan Galis dan Larangan.
Satpol PP memastikan penertiban akan terus berlanjut ke kecamatan lainnya di Kabupaten Pamekasan.
Hasanurrahman mengimbau seluruh pelaku usaha maupun pihak pemasang reklame agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus izin, membayar pajak, serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan.
"Jangan memaku reklame di pohon dan jangan memasang reklame melintang jalan karena itu membahayakan pengendara. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame," pungkasnya.(*)
Next News

Kecelakaan Beruntun di Sampang, Truk Box dan Minibus Masuk Sawah
21 hours ago

BIAS di Sampang Diperpanjang hingga September, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
21 hours ago

Air PDAM Sampang Asin dan Berbau Sejak 2023, Hampir 1.000 Pelanggan Terdampak
2 days ago

Komisi III DPRD Sampang Minta Pokir PJU Rp15 Miliar Dikaji Ulang, Ini Alasannya
2 days ago

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
2 days ago

Sanggar Tari di Sampang Belum Dapat Dana Hibah, Pemkab: Terkendala Fiskal
2 days ago

Berawal dari Kreativitas Pemuda, TFC Siap Gelar Pagelaran ke-6 untuk Lestarikan Budaya Nusantara
2 days ago

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
2 days ago

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
2 days ago

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
3 days ago



