Jumat, 22 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

DLH Perkim Sebut SPPG di Sampang Belum Ada yang Uji Laboratorium Air Limbah

Ach. Mukrim - Friday, 22 May 2026 | 06:53 AM

Background
DLH Perkim Sebut SPPG di Sampang Belum Ada yang Uji Laboratorium Air Limbah
Petugas menyiapkan menu MBG. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Sampang menyatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum ada yang melakukan uji laboratorium terhadap hasil pengolahan air limbahnya.


Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori mengatakan, saat ini baru sebagian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, menurutnya, pengolahan yang dilakukan masih belum sesuai standar karena hanya sebatas penyaringan sederhana.


"Dari pengamatan kami ada beberapa dapur MBG itu yang sudah bikin IPAL," katanya, Jumat (22/05/2026).




Dia menjelaskan, beberapa dapur MBG bahkan menggunakan sistem menyerupai septic tank untuk menampung limbah. Hal itu, kata dia, dinilai kurang tepat karena kualitas air limbahnya tidak dapat dianalisis secara maksimal. 


"Kondisi terburuk adalah apalagi kalau limbahnya yang langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan," jelasnya.




DLH Perkim Sampang, lanjut Faisol, akan mengawasi dapur MBG yang telah memiliki IPAL dengan melakukan analisa kualitas air limbah. Hasil pengolahan air limbah tersebut wajib memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran maupun tanah.


"IPAL yang sesuai itu dibuktikan dengan hasil analisanya. Kalau sudah dianalisa airnya sesuai dengan baku mutu dan tidak melebihi ambang batas, maka dinyatakan berjalan dengan baik," tegasnya.


Faisol juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satupun SPPG di Sampang yang melaporkan maupun menyerahkan sampel air limbah hasil pengolahan ke laboratorium DLH Perkim untuk diuji.




Menurutnya, uji laboratorium seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN RI Nomor 1 Tahun 2026 Bab IV ayat 6 huruf d.


"Kalau ke Laboratorium DLH Perkim belum ada, entah kalau ke laboratorium yang lain," pungkasnya. (Mukrim)