Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Robatal
Ach. Mukrim - Monday, 03 February 2025 | 05:25 PM


salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Bapelle, Robatal. Hal itu diungkapkan saat press release di Mapolres Sampang, Senin (3/1/2025) siang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku berinisial H (38) melakukan pembunuhan kepada korban berinisial Y (38) pada 27 Januari 2025 lalu.
"Pelaku bertemu korban yang sedang membawa anaknya di jalan yang tak jauh dari rumahnya," kata Hartono kepada awak media.
Sebelum kejadian, korban sempat menyuruh anaknya untuk lari agar memberitahu istrinya bahwa ia dihadang oleh H. Namun, nahasnya korban telah ditemukan meninggal dengan berbagai luka sajam ditubuhnya.
"H, melakukan aksi pembunuhan dengan senjata tajam jenis celurit," ungkap Hartono.
Saat melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap H pada 28 Januari di wilayah Probolinggo. "Kami mendapat laporan bahwa pelaku lari ke Probolinggo," tuturnya.
Meksi demikian, Polres Sampang belum bisa membeberkan motif pelaku karena masih dalam proses penyelidikan.
"Tunggu dulu ya, kita masih dalam pendalaman," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, H terjerat pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syad)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
14 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
9 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
16 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
16 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
16 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





