Selasa, 10 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemkab Bangkalan Akan Sosialisasikan Pembatasan Medsos bagi Anak ke Sekolah

Redaksi - Tuesday, 10 March 2026 | 06:32 AM

Background
Pemkab Bangkalan Akan Sosialisasikan Pembatasan Medsos bagi Anak ke Sekolah
Wabup Bangkalan, Moh Fauzan Jakfar. ( Istimewa/)

salsabiafm.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan segera melakukan sosialisasi untuk mendukung program pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. 


Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


Dalam aturan tersebut, Komdigi akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Adapun media sosial yang akan dibatasi yakni YouTube, Threads, Instagram, X, TikTok, Facebook, Bigo Live dan game Roblox




Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembatasan tersebut untuk anak di bawah umur. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar anak tidak terus menerus mendapatkan asupan informasi negatif dari media sosial.


"Itu baik untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak-anak pada usia emas," ujarnya, Selasa (10/3/2026).




Fauzan juga menilai, anak usia di bawah 16 tahun belum bisa memilah dan memfilter informasi di media sosial. Sehingga, dalam banyak kasus, banyak informasi negatif yang diserap oleh anak.


Pembatasan itu juga dirasa perlu agar bisa mencegah dan meminimalisasi anak agar tidak menjadi korban kejahatan siber. Selain itu, agar anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal atau penyimpangan yang banyak tersebar di media sosial. 


Hingga kini, pihaknya masih menunggu adanya petunjuk implementasi aturan tersebut. Pemkab Bangkalan juga akan terjun langsung ke siswa di sekolah untuk memberikan sosialisasi itu. 




"Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan. Apalagi, informasinya ini akan diterapkan mulai 28 Maret," pungkas Fauzan. (*)