Sabtu, 7 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemerintah Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Redaksi - Saturday, 07 November 2026 | 06:28 AM

Background
Pemerintah Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Pemerintah berencana meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga sejumlah profesi di sektor pelayanan publik.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).


"Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo.




Dia menjelaskan, rencana awal peningkatan status tersebut difokuskan pada tenaga pendidikan atau guru. Namun, setelah dilakukan perhitungan, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan ke sejumlah profesi lainnya.


Profesi yang masuk dalam rencana peningkatan status tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan.




"Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujarnya.


Sebelumnya, rencana kebijakan tersebut juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Pada 21 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan tanpa melalui tes ulang.


"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," kata Mu'ti usai rapat bersama Komisi X DPR RI. (*)