Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat Judi Togel
Redaksi - Friday, 06 November 2026 | 06:25 AM


salsabilafm.com - Seorang petani berinisial SA (45), warga Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menyediakan tempat dan kesempatan berjudi togel. Aktivitas tersebut diduga telah menjadi mata pencaharian SA.
SA ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni JU (43), IS (50), dan SU (70), saat berada di sebuah gardu di Desa Patean, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.34 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana mengatakan, SA diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi tanpa izin. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga berperan sebagai pemain togel
"Pelaku SA, tanpa izin tawarkan atau beri kesempatan kepada orang lain untuk main judi. Itu dijadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam Perusahaan perjudian," kata Putra, Jumat (6/11/2026).
Putra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat berinisial MT yang diterima polisi pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. MT melaporkan adanya aktivitas perjudian yang kerap terjadi di Desa Patean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 13.34 WIB, petugas mendapati empat orang sedang bermain judi togel di sebuah gardu. Petugas kemudian menangkap keempat orang tersebut beserta sejumlah barang bukti.
"Keempatnya dibawa ke Mapolresta, untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 307.000, dan satu bundel tangkapan layar situs judi online.
"Situs yang digunakan bernama penidabet-win.com. Juga terdapat akun dengan nama pengguna Samsul000," ungkap Putra.
Putra menjelaskan, SA diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan kesempatan berjudi. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga menggunakan kesempatan tersebut untuk bermain togel.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 427 undang-undang yang sama. (*)
Next News

Simpan Sabu di Sarung, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
8 hours ago

FPRB Edukasi Mitigasi dan Peringatan Dini Bencana Hidrometeorologi di Pamekasan
8 hours ago

Masuki Musim Hujan, BPBD Bangkalan Petakan Risiko Bencana Hidrometeorologi
8 hours ago

Mahasiswa Sampang Minta Kajari Mundur Jika Tidak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi
8 hours ago

Dokter Benny Irwan Dicopot dari Kepala Puskesmas Robatal Sampang
8 hours ago

Australia Kerahkan Hercules C-130, Bantu Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
8 hours ago

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Dana Korban Penipuan dan Investasi Bodong
8 hours ago

Searah Perkuat Keberlanjutan Operasi Hulu Migas dan Kontribusi bagi Jawa Timur
a day ago

Oknum Mantan Kades Diduga Kuasai Parkir AGN Signature, Penertiban Satpol PP Sampang Mandek
a day ago

Pemkab Sampang Gelontorkan Rp11,3 Miliar untuk Bangun 655 Titik PJU, Sasar Jalan Pedesaan
a day ago





