Jumat, 6 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat Judi Togel

Redaksi - Friday, 06 November 2026 | 06:25 AM

Background
Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat  Judi Togel
Uang yang disita polisi dari terduga pelaku judi online. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Seorang petani berinisial SA (45), warga Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menyediakan tempat dan kesempatan berjudi togel. Aktivitas tersebut diduga telah menjadi mata pencaharian SA.


SA ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni JU (43), IS (50), dan SU (70), saat berada di sebuah gardu di Desa Patean, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.34 WIB. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana mengatakan, SA diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi tanpa izin. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga berperan sebagai pemain togel




"Pelaku SA, tanpa izin tawarkan atau beri kesempatan kepada orang lain untuk main judi. Itu dijadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam Perusahaan perjudian," kata Putra, Jumat (6/11/2026). 


Putra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat berinisial MT yang diterima polisi pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. MT melaporkan adanya aktivitas perjudian yang kerap terjadi di Desa Patean. 




Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 13.34 WIB, petugas mendapati empat orang sedang bermain judi togel di sebuah gardu. Petugas kemudian menangkap keempat orang tersebut beserta sejumlah barang bukti. 


"Keempatnya dibawa ke Mapolresta, untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya


Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 307.000, dan satu bundel tangkapan layar situs judi online.




"Situs yang digunakan bernama penidabet-win.com. Juga terdapat akun dengan nama pengguna Samsul000," ungkap Putra. 


Putra menjelaskan, SA diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan kesempatan berjudi. Sementara itu, tiga orang lainnya diduga menggunakan kesempatan tersebut untuk bermain togel.




Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 427 undang-undang yang sama. (*)