RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Dana Korban Penipuan dan Investasi Bodong
Redaksi - Friday, 06 November 2026 | 06:12 AM


salsabilafm.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana mengatur mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban, termasuk masyarakat yang dirugikan akibat penipuan dan investasi bodong.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja bersama Pemerintah yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi sistem penegakan hukum, terutama untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
"Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan penugasan kepada Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026. Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.
"Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan hingga pengesahannya," ujarnya.
Habiburokhman menyebut, RUU yang terdiri dari 67 pasal tersebut disusun karena pemulihan aset terkait tindak pidana selama ini dinilai belum optimal, termasuk dalam penanganan kerugian negara akibat korupsi maupun kejahatan lainnya.
Terdapat delapan pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Pertama, prinsip dan asas hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Kedua, ruang lingkup aset yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Cakupannya termasuk aset dari tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, seperti skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif.
Ketiga, pengembalian aset kepada korban. Aset hasil penipuan atau penggelapan yang berdampak luas diatur untuk dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan menjadi milik negara.
Keempat, pengaturan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang mencakup penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Keenam, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ketujuh, pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset.
Kedelapan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan penguatan pengawasan agar mekanisme perampasan aset tidak digunakan sebagai alat politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan, pengaturan perampasan aset harus mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif tanpa mengabaikan hak masyarakat. Ia berharap pembahasan bersama Pemerintah dapat segera diselesaikan hingga tahap pengesahan.
"Kami berharap agar Rancangan Undang-Undang ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama Pemerintah sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)
Next News

Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat Judi Togel
8 hours ago

Simpan Sabu di Sarung, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
8 hours ago

FPRB Edukasi Mitigasi dan Peringatan Dini Bencana Hidrometeorologi di Pamekasan
8 hours ago

Masuki Musim Hujan, BPBD Bangkalan Petakan Risiko Bencana Hidrometeorologi
8 hours ago

Mahasiswa Sampang Minta Kajari Mundur Jika Tidak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi
8 hours ago

Dokter Benny Irwan Dicopot dari Kepala Puskesmas Robatal Sampang
8 hours ago

Australia Kerahkan Hercules C-130, Bantu Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
8 hours ago

Searah Perkuat Keberlanjutan Operasi Hulu Migas dan Kontribusi bagi Jawa Timur
a day ago

Oknum Mantan Kades Diduga Kuasai Parkir AGN Signature, Penertiban Satpol PP Sampang Mandek
a day ago

Pemkab Sampang Gelontorkan Rp11,3 Miliar untuk Bangun 655 Titik PJU, Sasar Jalan Pedesaan
a day ago





