Dokter Benny Irwan Dicopot dari Kepala Puskesmas Robatal Sampang
Syabilur Rosyad - Friday, 06 November 2026 | 06:18 AM


salsabilafm.com – Kepastian nasib Benny Irwan sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, Kabupaten Sampang, akhirnya terjawab. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang memastikan pencopotan Benny dari jabatan tersebut bersifat permanen, bukan sekadar penonaktifan sementara.
Keputusan itu berlaku sejak 1 November 2026, menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Benny dan seorang staf perempuan berinisial A.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Mutasi BKPSDM Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan, tidak ada istilah pemberhentian sementara bagi pejabat kepala puskesmas dalam keputusan tersebut.
"Nonaktif. Permanen, terhitung sejak 1 November 2026. Kalau kepala puskesmas tidak ada istilah pemberhentian sementara," katanya, Jum'at (6/11/2026). .
Menurutnya, keputusan pencopotan Benny telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang.
Bayu menjelaskan, pertimbangan utama pencopotan berkaitan dengan kondusivitas wilayah serta kelancaran proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pertimbangan kondusivitas dan kepentingan aksesibilitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses, berdasarkan usulan Dinkes KB Sampang," jelasnya.
Tak hanya kehilangan jabatan sebagai kepala puskesmas, Benny juga mengalami perubahan penempatan tugas. Setelah dicopot dari Kapus Robatal, dia dimutasi ke Puskesmas Kamoning dengan jabatan baru sebagai Dokter Ahli Muda.
Dengan demikian, Benny tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan Puskesmas Robatal dan kini menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya.
Sementara itu, terkait status staf perempuan berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Bayu belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut persoalan tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi bidang mutasi BKPSDM.
"Kalau soal staf yang juga ikut dilaporkan itu buka bidang mutasi, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya.
Di sisi lain, Bayu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. Menurutnya, setiap ASN harus menjaga perilaku dan menaati norma agama, sosial, kepegawaian, maupun hukum.
Dia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Diharapkan tidak terjadi kepada setiap ASN, karena sebagaimana kita ketahui hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma agama, sosial, dan tentunya kepegawaian serta hukum. Adapun pelanggaran terhadap hal tersebut tentunya akan diberikan sanksi tegas dan terukur," tutupnya. (Syad)
Next News

Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat Judi Togel
8 hours ago

Simpan Sabu di Sarung, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
8 hours ago

FPRB Edukasi Mitigasi dan Peringatan Dini Bencana Hidrometeorologi di Pamekasan
8 hours ago

Masuki Musim Hujan, BPBD Bangkalan Petakan Risiko Bencana Hidrometeorologi
8 hours ago

Mahasiswa Sampang Minta Kajari Mundur Jika Tidak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi
8 hours ago

Australia Kerahkan Hercules C-130, Bantu Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
8 hours ago

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Dana Korban Penipuan dan Investasi Bodong
8 hours ago

Searah Perkuat Keberlanjutan Operasi Hulu Migas dan Kontribusi bagi Jawa Timur
a day ago

Oknum Mantan Kades Diduga Kuasai Parkir AGN Signature, Penertiban Satpol PP Sampang Mandek
a day ago

Pemkab Sampang Gelontorkan Rp11,3 Miliar untuk Bangun 655 Titik PJU, Sasar Jalan Pedesaan
a day ago





