Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif karena Kembalikan Uang Rp2 Miliar
Redaksi - Saturday, 07 November 2026 | 06:29 AM


salsabilafm.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan melalui pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian disita penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.
"Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, pengembalian uang tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Penyitaan oleh penyidik juga sudah berlangsung pada Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat seperti informasi yang beredar.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," jelasnya.
Menurut Budi, pengembalian dan penyitaan uang tersebut terjadi ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), bukan saat memimpin PT KAI.
Dia menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
"Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023," ujarnya.
Sementara itu, Bobby Rasyidin menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang dalam perkara tersebut. Dia mengaku sedih dan membantah kebenaran informasi yang beredar.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina telah disidik KPK sejak September 2024. Penyidik mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada 28 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa penyidikan perkara telah memasuki tahap akhir. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Elvizar. Dia juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Mereka adalah Elvizar, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019, serta Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020.(*)
Next News

Bangunan KDKMP di Pamekasan Jauh dari Permukiman, Dandim: Di Lokasi Itu Akan Bangun Pesantren
7 hours ago

Perahu Angkut Rombongan Santri Terbalik di Sumenep, Tidak Ada Korban Jiwa
7 hours ago

Madura United Kalahkan Arema FC 3-0
7 hours ago

Pemerintah Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
7 hours ago

Tanam Pohon di Ponpes Assirojiyyah Kajuk, Kapolres Sampang Ajak Santri Peduli Lingkungan
7 hours ago

Berteduh di Gubuk Sawah, Petani di Bangkalan Meninggal Dunia Tersambar Petir
8 hours ago

Petani di Sumenep Ditangkap, Diduga Sediakan Tempat Judi Togel
a day ago

Simpan Sabu di Sarung, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
a day ago

FPRB Edukasi Mitigasi dan Peringatan Dini Bencana Hidrometeorologi di Pamekasan
a day ago

Masuki Musim Hujan, BPBD Bangkalan Petakan Risiko Bencana Hidrometeorologi
a day ago





