Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Sempat DPO 5 Bulan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 06 May 2025 | 06:15 PM


salsabilafm.com – Pelaku Pencabulan terhadap anak disabilitas di bawah umur akhirnya berhasil diamankan Polres Sampang, Jawa Timur. Pelaku berstatus DPO selama 5 bulan.
Pelaku berinisial MZ (19) asal Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2024 lalu oleh pihak berwajib.
Remaja itu ditangkap oleh polisi di sebuah rumah terletak di Desa Amberder Kecamatan Pagantenan, Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Dari hasil pelacakan Polres Sampang, akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Pamekasan," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Kronologi pencabulan bermula pada Jum'at (25/10/2024) lalu, saat korban sedang mengaji di surau yang berlokasi di Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang sekitar pukul 20.00 Wib.
"Saat itu korban telah mengaji dan hendak pulang," jelas Hartono.
Sebelum pulang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan modus ingin mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke sekitar alun-alun Trunojoyo Sampang.
"Modus pelaku ingin menjemput korban, tapi mau diajak jalan-jalan dulu," lanjutnya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tempat ia mengaji. "Rumah pelaku juga terletak di Desa Tlambah," terangnya.
Setelah berhasil memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan merudapaksa sambil menutup mulut korban.
"Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun soal kasus ini," terangnya.
Dengan kejamnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban akhirnya ditemukan oleh petugas masjid keesokan harinya.
"Akhirnya korban dijemput oleh orangtuanya pada pagi hari itu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang peraturan dan perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Syad)
Next News

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
a day ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
a day ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
a day ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
2 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
2 days ago

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
3 days ago

Kasus Kematian Perempuan di Blega: Luka Mendalam Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
5 days ago

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
6 days ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
8 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
8 days ago



