Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Sempat DPO 5 Bulan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 06 May 2025 | 06:15 PM


salsabilafm.com – Pelaku Pencabulan terhadap anak disabilitas di bawah umur akhirnya berhasil diamankan Polres Sampang, Jawa Timur. Pelaku berstatus DPO selama 5 bulan.
Pelaku berinisial MZ (19) asal Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2024 lalu oleh pihak berwajib.
Remaja itu ditangkap oleh polisi di sebuah rumah terletak di Desa Amberder Kecamatan Pagantenan, Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Dari hasil pelacakan Polres Sampang, akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Pamekasan," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Kronologi pencabulan bermula pada Jum'at (25/10/2024) lalu, saat korban sedang mengaji di surau yang berlokasi di Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang sekitar pukul 20.00 Wib.
"Saat itu korban telah mengaji dan hendak pulang," jelas Hartono.
Sebelum pulang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan modus ingin mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke sekitar alun-alun Trunojoyo Sampang.
"Modus pelaku ingin menjemput korban, tapi mau diajak jalan-jalan dulu," lanjutnya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tempat ia mengaji. "Rumah pelaku juga terletak di Desa Tlambah," terangnya.
Setelah berhasil memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan merudapaksa sambil menutup mulut korban.
"Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun soal kasus ini," terangnya.
Dengan kejamnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban akhirnya ditemukan oleh petugas masjid keesokan harinya.
"Akhirnya korban dijemput oleh orangtuanya pada pagi hari itu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang peraturan dan perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Syad)
Next News

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
2 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
4 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
6 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
6 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
6 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
6 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
6 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
8 days ago

Motif Ibu Kandung Buang Bayi di Sampang: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
10 days ago

Aksi Cosplay Pocong Curi Motor di Bangkalan Viral di Medsos, Pelaku 3 Pelajar SMP
10 days ago





