Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Sempat DPO 5 Bulan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 06 May 2025 | 06:15 PM


salsabilafm.com – Pelaku Pencabulan terhadap anak disabilitas di bawah umur akhirnya berhasil diamankan Polres Sampang, Jawa Timur. Pelaku berstatus DPO selama 5 bulan.
Pelaku berinisial MZ (19) asal Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2024 lalu oleh pihak berwajib.
Remaja itu ditangkap oleh polisi di sebuah rumah terletak di Desa Amberder Kecamatan Pagantenan, Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Dari hasil pelacakan Polres Sampang, akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Pamekasan," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Kronologi pencabulan bermula pada Jum'at (25/10/2024) lalu, saat korban sedang mengaji di surau yang berlokasi di Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang sekitar pukul 20.00 Wib.
"Saat itu korban telah mengaji dan hendak pulang," jelas Hartono.
Sebelum pulang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan modus ingin mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke sekitar alun-alun Trunojoyo Sampang.
"Modus pelaku ingin menjemput korban, tapi mau diajak jalan-jalan dulu," lanjutnya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tempat ia mengaji. "Rumah pelaku juga terletak di Desa Tlambah," terangnya.
Setelah berhasil memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan merudapaksa sambil menutup mulut korban.
"Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun soal kasus ini," terangnya.
Dengan kejamnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban akhirnya ditemukan oleh petugas masjid keesokan harinya.
"Akhirnya korban dijemput oleh orangtuanya pada pagi hari itu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang peraturan dan perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Syad)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
12 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
8 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
16 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
16 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
16 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





