Selasa, 30 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Diciduk Polisi

Syabilur Rosyad - Tuesday, 30 June 2026 | 07:41 AM

Background
Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Diciduk Polisi
Video M (25) pelaku persetubuhan dan pencabulan di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Senin (29/6/2026). (Tangkap layar/)


salsabilafm.com - Seorang pria berinisial M (25), warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat diringkus pihak kepolisian setempat.


Pelaku diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sampang atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban perempuan di bawah umur secara berulang.




Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2025 hingga April 2026. Mirisnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kondisi korban yang ternyata telah hamil.


Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juni 2026.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terakhir terjadi pada 25 april 2026, malam," ujarnya, Selasa (30/6/2026).




Saat melakukan aksinya, pelaku diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di area belakang kandang sapi miliknya. Sesampainya di lokasi, tersangka diduga melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban.


Korban disebut sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, tersangka diduga memaksa korban serta mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. 




"Atas ancaman itu membuat korban memilih bungkam," terang Nur Fajri Alim. 


Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mulai curiga setelah mengetahui adanya perubahan kondisi pada korban. Saat didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa tindakan pelaku bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.


Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka. 




"Pelaku melakukan perbuatannya karena ingin memuaskan hawa nafsu," ungkapnya.


Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.




"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP," tegas Fajri. 


Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, sekaligus menyiapkan proses penahanan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Syad)