Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Diciduk Polisi
Syabilur Rosyad - Tuesday, 30 June 2026 | 07:41 AM


salsabilafm.com - Seorang pria berinisial M (25), warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat diringkus pihak kepolisian setempat.
Pelaku diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sampang atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban perempuan di bawah umur secara berulang.
Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2025 hingga April 2026. Mirisnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kondisi korban yang ternyata telah hamil.
Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juni 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terakhir terjadi pada 25 april 2026, malam," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Saat melakukan aksinya, pelaku diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di area belakang kandang sapi miliknya. Sesampainya di lokasi, tersangka diduga melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Korban disebut sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, tersangka diduga memaksa korban serta mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
"Atas ancaman itu membuat korban memilih bungkam," terang Nur Fajri Alim.
Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mulai curiga setelah mengetahui adanya perubahan kondisi pada korban. Saat didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa tindakan pelaku bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena ingin memuaskan hawa nafsu," ungkapnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP," tegas Fajri.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, sekaligus menyiapkan proses penahanan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Syad)
Next News

Kasus Narkotika Meningkat Selama Januari-Juni 2026, Polda Jatim Tangkap 4.061 Tersangka
5 days ago

Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
6 days ago

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
8 days ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
10 days ago

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
14 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
15 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
17 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
17 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
17 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
17 days ago





