Pasca Temuan BPK, Komisi IV DPRD Nilai Kinerja CV Andien Kurang Baik
Ach. Mukrim - Monday, 19 May 2025 | 09:22 PM


salsabilafm.com – Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin yang dikerjakan oleh CV Andien menjadi sorotan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024 DPRD Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Sarifah mengungkapkan, pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin masuk proyek strategisnya Pemkab Sampang. Sehingga pihaknya tidak bisa memutus kontrak dengan CV Andien sebagai pelaksana pembangunan.
Keputusan itu, lanjutnya, hasil rapat pihaknya dengan Pj Bupati Sampang 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, dan juga diikuti oleh Kejaksaan.
“Pemutusan kontrak tidak diperkenankan karena akan berdampak pada penyusunan ulang anggaran, pembangunan yang lebih lama, dan keterlambatan masyarakat Pulau Mandangin dalam menikmati fasilitas kesehatan yang baru,” katanya.
“Kita ingin yang terbaik, juga ingin pekerjaan itu cepat selesai, dan cepat berfungsi untuk pelayanan bagi masyarakat. Kalau diputus kontrak, kita harus menganggarkan lagi, dan akan lebih lama lagi,” sambungnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mengatakan, rekomendasi Pansus untuk audit ulang pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin sulit dilakukan. Sebab, tidak ada laporan kerusakan. Selain itu, Pemkab Sampang juga telah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk LKPD tahun 2025. Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin juga telah selesai, dan BPK hanya meminta CV Andien mengembalikan uang sebesar Rp 44 juta yang sudah dikembalikan.
“BPK sudah memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang, yang berupa Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya catatan seperti pengembalian oleh BPK, CV Andien bisa dikatakan kinerjanya kurang baik. Namun lanjut Mahfud, CV Andien masih bisa ikut tender proyek lain karena belum pernah diputus kontrak. Untuk di-blacklist, CV harus diputus kontrak terlebih dahulu. Oleh karena itu, CV Andien masih memenuhi syarat untuk mengikuti tender proyek lainnya.
“Sedangkan layak tidaknya itu nanti tergantung kualifikasinya. Tapi inikan harusnya masih menjadi catatan. Jadi Dinas itu harus memberikan catatan mengenai CV tersebut bahwa kinerjanya kurang bagus,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
20 hours ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
20 hours ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
20 hours ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
