Pasca Temuan BPK, Komisi IV DPRD Nilai Kinerja CV Andien Kurang Baik
Ach. Mukrim - Monday, 19 May 2025 | 09:22 PM


salsabilafm.com – Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin yang dikerjakan oleh CV Andien menjadi sorotan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024 DPRD Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Sarifah mengungkapkan, pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin masuk proyek strategisnya Pemkab Sampang. Sehingga pihaknya tidak bisa memutus kontrak dengan CV Andien sebagai pelaksana pembangunan.
Keputusan itu, lanjutnya, hasil rapat pihaknya dengan Pj Bupati Sampang 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, dan juga diikuti oleh Kejaksaan.
"Pemutusan kontrak tidak diperkenankan karena akan berdampak pada penyusunan ulang anggaran, pembangunan yang lebih lama, dan keterlambatan masyarakat Pulau Mandangin dalam menikmati fasilitas kesehatan yang baru," katanya.
"Kita ingin yang terbaik, juga ingin pekerjaan itu cepat selesai, dan cepat berfungsi untuk pelayanan bagi masyarakat. Kalau diputus kontrak, kita harus menganggarkan lagi, dan akan lebih lama lagi," sambungnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mengatakan, rekomendasi Pansus untuk audit ulang pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin sulit dilakukan. Sebab, tidak ada laporan kerusakan. Selain itu, Pemkab Sampang juga telah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk LKPD tahun 2025. Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin juga telah selesai, dan BPK hanya meminta CV Andien mengembalikan uang sebesar Rp 44 juta yang sudah dikembalikan.
"BPK sudah memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang, yang berupa Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya catatan seperti pengembalian oleh BPK, CV Andien bisa dikatakan kinerjanya kurang baik. Namun lanjut Mahfud, CV Andien masih bisa ikut tender proyek lain karena belum pernah diputus kontrak. Untuk di-blacklist, CV harus diputus kontrak terlebih dahulu. Oleh karena itu, CV Andien masih memenuhi syarat untuk mengikuti tender proyek lainnya.
"Sedangkan layak tidaknya itu nanti tergantung kualifikasinya. Tapi inikan harusnya masih menjadi catatan. Jadi Dinas itu harus memberikan catatan mengenai CV tersebut bahwa kinerjanya kurang bagus," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Kecelakaan Tunggal di Sampang, Mobil Innova Nyemplung ke Sawah
9 hours ago

Mengenal To'-Oto', Tradisi Masyarakat Madura yang Memuat Nilai Persaudaraan
9 hours ago

4 Motif Batik Sampang Miliki HKI, Puluhan Lainnya Belum Terdaftar
13 hours ago

Flyer Pemadaman Total Listrik di Jawa dan Bali Selama 3 Hari Hoaks
13 hours ago

Festival Grassroots Sampang 2026 Jadi Ajang Talenta Muda, Putra Pahlawan Juara U-10
13 hours ago

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN
a day ago

Data FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara dan Ke Empat Dunia
a day ago

110 KDKMP di Pamekasan Selesai Dibangun, 79 Unit Masih Proses
a day ago

Kecelakaan Maut, Pemotor Asal Bangkalan Meninggal Terlindas Truk di Jombang
a day ago

Geledah Rumah Pelaku Penembakan di Robatal, Polisi Temukan Gubuk Tempat Konsumsi Narkotika
a day ago




