Pasca Temuan BPK, Komisi IV DPRD Nilai Kinerja CV Andien Kurang Baik
Ach. Mukrim - Monday, 19 May 2025 | 09:22 PM


salsabilafm.com – Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin yang dikerjakan oleh CV Andien menjadi sorotan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024 DPRD Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Sarifah mengungkapkan, pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin masuk proyek strategisnya Pemkab Sampang. Sehingga pihaknya tidak bisa memutus kontrak dengan CV Andien sebagai pelaksana pembangunan.
Keputusan itu, lanjutnya, hasil rapat pihaknya dengan Pj Bupati Sampang 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, dan juga diikuti oleh Kejaksaan.
"Pemutusan kontrak tidak diperkenankan karena akan berdampak pada penyusunan ulang anggaran, pembangunan yang lebih lama, dan keterlambatan masyarakat Pulau Mandangin dalam menikmati fasilitas kesehatan yang baru," katanya.
"Kita ingin yang terbaik, juga ingin pekerjaan itu cepat selesai, dan cepat berfungsi untuk pelayanan bagi masyarakat. Kalau diputus kontrak, kita harus menganggarkan lagi, dan akan lebih lama lagi," sambungnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mengatakan, rekomendasi Pansus untuk audit ulang pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin sulit dilakukan. Sebab, tidak ada laporan kerusakan. Selain itu, Pemkab Sampang juga telah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk LKPD tahun 2025. Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin juga telah selesai, dan BPK hanya meminta CV Andien mengembalikan uang sebesar Rp 44 juta yang sudah dikembalikan.
"BPK sudah memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang, yang berupa Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya catatan seperti pengembalian oleh BPK, CV Andien bisa dikatakan kinerjanya kurang baik. Namun lanjut Mahfud, CV Andien masih bisa ikut tender proyek lain karena belum pernah diputus kontrak. Untuk di-blacklist, CV harus diputus kontrak terlebih dahulu. Oleh karena itu, CV Andien masih memenuhi syarat untuk mengikuti tender proyek lainnya.
"Sedangkan layak tidaknya itu nanti tergantung kualifikasinya. Tapi inikan harusnya masih menjadi catatan. Jadi Dinas itu harus memberikan catatan mengenai CV tersebut bahwa kinerjanya kurang bagus," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

TPA Permanen Tak Kunjung Ada, DPRD Bangkalan: Sampah Ini Akan Jadi Bom Waktu
in 4 hours

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Nenek di Bangkalan
in 4 hours

Sekda Sampang Akui Kelangkaan Pupuk, Tekankan Kios Mendekat ke Sentra Pertanian
in 4 hours

Polis Sita Ratusan Miras di Pamekasan, Imbau Masyarakat Laporkan ke Call Center 110
in 4 hours

Musrenbang RKPD 2027 di Camplong: Layanan Kesehatan dan Pupuk Langka Jadi Atensi
in 4 hours

Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2026 di Sampang Bertambah, Ini Rinciannya
in 3 hours

Wanita Penghuni Perumahan di Pamekasan Dikabarkan Hilang, Polisi: Saat Ini Proses Pencarian
in 3 hours

Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Pamekasan, Polisi Sasar 10 Pelanggaran Prioritas
in 3 hours

Ulama Sampang Minta Konser Valen Tak Langgar Agama, Panitia: Kami Sanggup Memenuhi
13 hours ago

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
a day ago





