Modus Minta Tolong, Fakta Baru Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang
Syabilur Rosyad - Tuesday, 05 August 2025 | 10:56 AM


salsabilafm.com – Sidang kasus penipuan oleh oknum ASN Syamsiah terhadap guru SD di Sampang telah memasuki babak baru dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (4/8/2025), JPU Kejari Sampang memanggil 5 saksi termasuk korban.
Dalam keterangan korban berinisial RI (50), Syamsiah bersama tersangka lain Rizal menawarkan tanah beserta rumahnya dengan iming-iming minta bantuan lantaran sedang mengalami musibah.
"Di tahun 2019, mereka berdua mengaku sebagai suami istri dan minta tolong untuk membeli tanahnya karena anaknya sakit dan orang tuanya meninggal," katanya saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Karena rasa iba, akhirnya ia setuju dengan harga Rp 650 juta dengan syarat pembayaran dilakukan berangsur-angsur.
"Beberapa kali mereka ke rumah saya menagih uang yang belum lunas dan hanya diberikan akta tanah hibah, saya kira itu adalah akta tanah itu," jelasnya.
Karena terus ditagih soal uang yang kurang, korban harus menjual beberapa aset miliknya seperti mobil, dumd truk hingga perhiasan.
"Namun, saat saya sudah melunasi pembayarannya Syamsiah ataupun Rizal seakan-akan selalu menghindar dan tidak mau memberikan sertifikat tanah itu," ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2024, pihaknya mencoba membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Sampang.
"Saya bantu karena saya kasihan, tapi saya merasa ditipu oleh mereka berdua," tuturnya.
Terdakwa Syamsiah dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara Rizal, masih dalam masa tahanan Satreskrim Polres Sampang dan masih dalam penyidikan. (Syad)
Next News

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
6 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
7 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
7 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
2 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
2 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
2 months ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
2 months ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
4 months ago





