Modus Minta Tolong, Fakta Baru Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang
Syabilur Rosyad - Tuesday, 05 August 2025 | 10:56 AM


salsabilafm.com – Sidang kasus penipuan oleh oknum ASN Syamsiah terhadap guru SD di Sampang telah memasuki babak baru dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (4/8/2025), JPU Kejari Sampang memanggil 5 saksi termasuk korban.
Dalam keterangan korban berinisial RI (50), Syamsiah bersama tersangka lain Rizal menawarkan tanah beserta rumahnya dengan iming-iming minta bantuan lantaran sedang mengalami musibah.
“Di tahun 2019, mereka berdua mengaku sebagai suami istri dan minta tolong untuk membeli tanahnya karena anaknya sakit dan orang tuanya meninggal,” katanya saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Karena rasa iba, akhirnya ia setuju dengan harga Rp 650 juta dengan syarat pembayaran dilakukan berangsur-angsur.
“Beberapa kali mereka ke rumah saya menagih uang yang belum lunas dan hanya diberikan akta tanah hibah, saya kira itu adalah akta tanah itu,” jelasnya.
Karena terus ditagih soal uang yang kurang, korban harus menjual beberapa aset miliknya seperti mobil, dumd truk hingga perhiasan.
“Namun, saat saya sudah melunasi pembayarannya Syamsiah ataupun Rizal seakan-akan selalu menghindar dan tidak mau memberikan sertifikat tanah itu,” ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2024, pihaknya mencoba membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Sampang.
“Saya bantu karena saya kasihan, tapi saya merasa ditipu oleh mereka berdua,” tuturnya.
Terdakwa Syamsiah dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara Rizal, masih dalam masa tahanan Satreskrim Polres Sampang dan masih dalam penyidikan. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
11 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
16 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
18 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago





