Modus Jalur Khusus Polri, Pria di Pamekasan Tipu Korban Rp500 Juta
Redaksi - Thursday, 23 October 2025 | 07:34 PM


salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MZ, 55 tahun, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap polisi usai menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp500 juta milik ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolri dan staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa meloloskan salah satu anggota keluarga korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, menjelaskan, kasus ini berawal dari kegagalan adik korban dalam seleksi anggota Polri tahun 2025. "Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025," ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Kekecewaan korban kemudian dimanfaatkan oleh pelaku melalui perantara seorang kenalan berinisial ALSA. ALSA mengaku mengenal seseorang di Mabes Polri yang bisa membantu pengurusan masuk anggota Polri lewat jalur khusus. Pelaku MZ bahkan sempat menunjukkan ID card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA untuk memperkuat pengakuannya.
"Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus," terang Jupriadi.
Meyakini janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada 30 Juni 2025. Namun hingga kini, adik korban tidak pernah menerima panggilan lanjutan dari panitia seleksi, sementara uang yang diserahkan tidak dikembalikan.
"Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi kita semua, khususnya masyarakat Pamekasan, bahwa saat ini modus rekrutmen Polri semakin canggih. Sehingga jangan terlalu mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang," tegasnya.
Menurut Jupriadi, praktik seperti ini kerap memanfaatkan rasa tidak percaya diri para pendaftar. "Kondisi ini seringkali dimanfaatkan pelaku dengan memanfaatkan nama besar institusi maupun jabatan publik untuk meyakinkan korban. Hal ini merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas," ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah dilakukan pemanggilan berdasarkan laporan korban. Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim Polres Pamekasan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (22/10/2025).
"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)
Next News

Injak Alquran saat Live Tiktok, Perempuan di Pamekasan Ditahan Polisi
3 days ago

Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas
3 days ago

Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar
4 days ago

Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga
4 days ago

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
17 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
24 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
a month ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago




