KPU Bangkalan Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 764.886 Pemilih
Ach. Mukrim - Saturday, 21 September 2024 | 05:48 PM


salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebanyak 764.886 pemilih telah resmi masuk DPT.
"Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, DPT untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bangkalan telah resmi ditetapkan sebanyak 764.886 pemilih," ujar Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (20/9/2024) kemarin.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangkalan itu mengatakan, penetapan DPT ini mencakup 281 desa/kelurahan, meliputi 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
"Jumlah TPS se Bangkalan sebanyak 1.473," imbuhnya.
Penetapan DPT ini dilakukan tanpa adanya tanggapan atau saran perbaikan dari pihak manapun, yang menunjukkan bahwa data yang telah disusun dianggap valid dan final. KPU Bangkalan berharap bahwa penetapan ini akan berjalan lancar tanpa adanya perubahan atau penambahan pemilih di kemudian hari.
Namun, KPU Bangkalan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melaporkan diri ke petugas ad-hoc di lapangan, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau langsung ke kantor KPU.
"DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan pada 22 September 2024 dan ditempel di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bangkalan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan nama mereka terdaftar," katanya.
KPU berharap proses ini berjalan dengan baik dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengecekan DPT. Dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan, diharapkan validitas data ini tidak lagi dipermasalahkan, sehingga tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (*)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
14 days ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
14 days ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
24 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
25 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
25 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
3 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
3 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
3 months ago





