Komisi A DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Pemotongan Kapal Ilegal
Ach. Mukrim - Thursday, 13 June 2024 | 02:42 PM


salsabilafm.com– Komisi A DPRD Bangkalan, Madura melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas galangan kapal yang diduga ilegal di bibir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
Sidak ini merupakan respons terhadap keluhan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut, Kamis (13/6/2024).
Warga mengeluhkan bahwa galangan kapal tersebut berada dekat dengan sekolah dasar dan masjid, sehingga polusi dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sangat mengganggu.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam menyatakan, pihaknya menduga aktivitas pemotongan kapal di lokasi tersebut ilegal, karena tidak ada nama perusahaan yang terdaftar.
"Kami sudah memanggil pihak terkait pada 2021, tetapi mereka tidak hadir," ungkapnya.
Syaiful Anam menambahkan bahwa hingga kini, perusahaan tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir saat dipanggil.
"Perusahaan itu bahkan pernah mengalami kebakaran yang menyebabkan pekerja terluka dan ada yang meninggal. Ini perlu ditindaklanjuti terkait legalitas izinnya," jelasnya.
Dalam Sidak tersebut, tim gabungan dari Komisi A DPRD, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Bangkalan menemukan adanya pencemaran lingkungan yang parah. Air di bibir pantai berubah warna menjadi cokelat akibat aktivitas pemotongan kapal.
"Kita bisa lihat air di bibir pantai berubah warna menjadi coklat karena kegiatan ini," kata Syaiful Anam.
Sayangnya, saat Sidak dilakukan, tim gabungan tidak menemukan aktivitas pemotongan kapal di lokasi. Pemilik perusahaan juga tidak berada di tempat saat dicari oleh awak media.
Komisi A DPRD Bangkalan mendesak pemerintah kabupaten untuk menindak tegas kegiatan ilegal ini.
"Jika tidak ada izin, mohon ditertibkan dan ditutup perusahaannya karena tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah," tegas Syaiful Anam.
Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Mohammad Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan di wilayah perairan. Namun, karena aktivitas pemotongan kapal juga dilakukan di daratan, seharusnya perusahaan tersebut memiliki izin.
"Kegiatan usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati belum terdata dan harus memiliki izin jika dilakukan di daratan," katanya.
Yudhistira menambahkan bahwa Dinas Perizinan hanya membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kewenangan untuk menutup usaha tak berizin ada di Satpol PP.
"Dalam undang-undang PP 6 dan PP 5 tahun 2021, tugas kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku usaha segera mengurus izin," pungkasnya.
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
a month ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
a month ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
a month ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
a month ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
a month ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
a month ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
a month ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
4 months ago





