Kepsek Pemerkosa Anak Selingkuhannya di Sumenep Divonis 17 Penjara
Syabilur Rosyad - Tuesday, 17 December 2024 | 06:53 PM


salsabilafm.com – Kepala Sekolah berinisial J (41) yang lima kali memerkosa siswi berinisial T (13) divonis penjara 17 tahun oleh PN Sumenep. Pemerkosaan oleh Kasek J ini direstui ibu korban berinisial E (41) yang ternyata juga guru ASN dan diketahui memiliki hubungan perselingkuhan dengan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Hakim Ketua, Jetha Tri Dharmawan dalam sidang putusan di PN Sumenep, Selasa (17/12/2024).
Jetha menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa J. Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta terhadap yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Sebelumnya, J diringkus anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis 29 Agustus 2024. Dia diringkus di rumahnya di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget pada Kamis sore pukul 15.00 WIB.
Perkara ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi bahwa putrinya telah beberapa kali diantar oleh E, ibu kandungnya sendiri ke rumah J untuk diperkosa dengan dalih ritual penyucian diri.
"Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Jumat 30 Agustus 2024.
Belakangan terungkap bahwa ibu T tersebut memiliki hubungan perselingkuhan dengan J dan pernah dijanjikan akan dibelikan Vespa. Karena inilah, E diduga 'merestui' pemerkosaan terhadap putrinya.
Kepada polisi, Kasek J mengakui bahwa pemerkosaan yang dia lakukan terhadap T hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya, korban T mengalami trauma secara psikis.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologis. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, korban mengalami trauma psikis," kata Widiarti saat itu. (*)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
17 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
9 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
17 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
17 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
17 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





